PEMATANG SIANTAR|JELAJAHPERKARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap dua orang yang “diduga” bandar narkoba.
SUHERI (30) warga Karang anyer Kabupaten simalungun dan ERWIN (27) warga Tambun nabolon di Perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Penangkapan dilakukan Jumat, (30/10/2020).
Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dari personil Polres Simalungun bahwa petugas Polres Simalungun ada mengamankan dua orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika.
Kemudian Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat ketempat yang di informasikan dan pada saat berada di tempat kejadian, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melihat kedua tersangka sudah diamankan oleh anggota Personil Polres Simalungun.
Dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dengan berat 1.58 Gram, satu buah plastik yang berisi dua puluh satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 25.22 Gram, satu Unit timbangan digital, satu buah kotak yang berisi lima puluh plastik klip kosong dan atau buah sendok terbuat dari pipet, dua unit telepon selular.
Kapolres Pematangsiantar yang dihubungi melalui Kasubag Humas Polres Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, ada penangkapan terhadap kedua tersangka. Atas kerjasama yang dilakukan petugas kita dengan pihak polres Simalungun,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(Rahmat Hidayat & Korwilsu)