๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 107.211 kali

 

Jambi, jelajahperkara.com| Sebelumnya Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar sudah dikonfirmasi pada tanggal 4 November 2025 lalu soal maraknya perjudian togel di Jambi yang diduga dikelola olah Joni Silaban.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi mengucapkan trima kasih kepada Pihak media online jelajahperkara.com yang mengkonfirmasi maraknya perjudian tersebut.

Namun sampai detik ini berada pantauan media online jelajahperkara.com, bahwasanya masih tetap marak perjudian togel di Kota Jambi yang diduga dikelola oleh Joni Silaban tersebut.

Adapun titik lokasi praktik perjudian di Kota Jambi Wilayah hukum Polresta Jambi atas temuan pada pekan ini di Tahun 2025 ini yang akan disampaikan kepada Publik antara lain,

Terminal rawasari,talang banjar,silincah kasang pudak,talang bakung,tangkut,candra,sipin,angso duo,Jln lngkar selatan,Kelurahan lingkar selatan,kec jambi selatan,(paal merah)kota jambi,titik pas simp ahok,jurtul edi,simpang acai,jurtul hutasoit,bandar Joni Silaban anggota satuan samping, terminal rawasari kota pun ada,simp kawat,simpang rimbo, Dua titik lg simp rimbo dicucian mobil RAPI dan lewat cucian marga nasution dan sihombing kec alam barajo kota jambi.

Perjudian togel yang sedang marak di wilayah kota Jambi telah melanggar hukum tentang tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang – Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara ”

Secara umum setiap masyarakat resah akibat kena imbas dari keberadaan kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat. Mereka resah akan keberadaan Perjudian di Daerah Kota Jambi tepatnya di berbagai tempat warung kopi dan rumah permanen dijadikan tempat kegiatan kejahatan atau kegiatan yang menjalankan larangan negara.

Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakan hukum memproses hukum adanya terjadi tindak pidana Perjudian berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tim redaksi media online jelajahperkara