Keterangan Foto : Sumut
Sumut (jelajahperkara.com) Tidak habis pikir lambatnya penanganan pemberantasan Narkotika dan judi di Desa Sei Mencirim yang situasinya sangat terang-terangan diadakan jual beli narkotika jenis sabu dan perjudian dengan skala besar-besaran, pun begitu upaya media sebagai kontrol sosial tidak pernah jenuh mempublikasikan informasi ini agar adanya perhatian dari aparat yang berwewenang memberantas narkoba sekaligus memudahkan aparat penegak hukum dalam pemberantasan itu seperti alamat lengkap lokasi sarang narkoba yang ada dalam media ini.
Beberapa pekan ini sudah rutin disebarluaskan informasi adanya narkotika kepada aparat yang berwewenang antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi, Kombes Dir Res Narkoba Polda Sumut Wishnu Hayadi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan, Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, akan tetapi belum ada kabar dari hasil penyelidikan tindak pidana narkotika di Desa Sei Mencirim oleh Polda Sumut, padahal sudah hampir seminggu pemberitaan rutin terbit dan di bagikan ke khalayak Publik sekaligus untuk mengundang perhatian dari Aparat Penegak Hukum terkhusus Polda Sumut untuk memberantas narkoba sebagai Penghancur generasi anak bangsa Indonesia itu.
Upaya yang telah dilakukan pihak media terkait penerbitan sekaligus pemviralan berita tentang peredaran narkotika dan perjudian di wilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan adalah suatu kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang telah memyatakan secara tertulis bahwa tambahan tugas Pers adalah berperan sebagai kontrol sosial.
Lain dari itu penyebarluasan (pemviralan) pemberitaan tentang maraknya Peredaran Narkotika dan Perjudian di wilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan bertujuan untuk membantu dan mempermudah pihak penegak hukum khususnya kepolisian untuk memberantas Peredaran Narkotika dan Perjudian sekaligus untuk adanya perhatian dari kepolisian untuk memberantas Peredaran Narkotika dan perjudian khususnya di Jermal 15 Bandar Khalipah dan Desa Sei Mencirim.
Upaya penyebarluasan dan pemviralan pemberitaan itu di Sosmed (Sosial Media)terutama facebook dengan pengguna 2.7 Milyar itu secara rutin telah dibagikan/dishare terkait pemberitaan mengenai maraknya peredaran Narkotikan dan perjudian skala besar di wilayah hukum kerja Kepolisian RI Daerah Sumut Yakni Polda Sumut dan Polrestabes Medan dan polsek-polsek jajarannya tepat lokasinya di Desa Sei Mencirim, Kab. Deli Serdang – Sumut menghasilkan komentar dari pengguna sosmed facebook tersebut, antara lain, Lando Aritonang mengomentari ” dimana-mana peredaran narkotika merajalela, Yatimain dengan Komentarnya difacebook ” sabu merajalela bos ” Toga Harianja komentarnya, ” diduga sudah terima setoran”, alimlim komentarnya difacebook, ” bukan takut tapi setoran gak dapat.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak di konfirmasi media pada Selasa 25 Mei 2021 terkait maraknya Narkotika diwilayah hukumnya seolah-olah bungkam dan tutup mata yang mana hingga saat ini belum ada dilakukan pemberantasan terkait maraknya peredaran narkotika dan perjudian itu di wilayah hukum Polda Sumut tepat di Desa Sei Mencirim Pondok dan enggan menjawab konfirmasi dari pihak media.
Bukan hanya Negara Indonesia yang bermusuhan besar Peredaran Narkotika, bahkan Narkotika adalah musuh seluruh Negara di dunia. Pun begitu peredaran narkotika tetap lancar di wilayah Polri Daerah Sumut-Polrestabes Medan.
Yang lebih diherankan, peradaran Narkotika disertai perjudian besar-besaran dengan 3 markas yang strategis buat pemakai dan pengedar dekat dengan mesjid dan Sekolah mts/pelajar menengah pertama.
Bisnis haram Narkotika itu di 3 markas itu beroperasi secara rutin 24 jam di tengah-tengah permukiman masyarakat ditambah lagi salah satu dari karyawan markas peredaran narkotika dan perjudian itu adalah wanita berparas cantik yang masih berumur sekira belasan tahun mungkin untuk menarik perhatian para pembeli narkotika dan tarsanjung untuk bermain judi dimarkas tersebut
Peredaran Narkotika dan Perjudian tetap marak di wilayah hukum kerja Polda Sumut – Polrestabes Medan meski Ratusan Hari Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Jabat Kapolda Sumut terbukti berdasarkan kontrol sosial yang dilakukan pihak media di berbagai lokasi – lokasi yang saat ini di jadikan tempat strategis peredaran dan pemakaian Narkotika dan Perjudian.
Adapun tempat-tempat yang dijadikan sebagai sarang narkotika dan perjudian adalah lokasi yang masih diwilayah hukum kerja Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru dan Polsek Percut Sei Tuan bertepatan di Deli Serdang Kec. kutalimbaru sebagai berikut,
1. 8 Unit Mesin judi tembak Ikan beroperasi di Jalan Danau Singkarak No 88A-88-B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (tepatnya samping kantor Peradi SDC Law Firm)
masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Medan Barat
2. Arena judi Besar Game Online yang 24 jam di jaga oknum berbadan TEGAP dan berambut CEPAK di Kompleks Asia Mega Mas No N22 yang berlokasi di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, diduga disulap sebagai lokasi perjudian masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Medan
3. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan jual beli narkotika beroperasi di jalan Sei Mencirim Pondok masuk dari gang tanpa nama (samping rumah makan Adinda Sei Mencirim Pondok) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
4. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan markas/lokasi jual beli narkotika beroperasi di gang kesehatan jalan karyawan Sei Mencirim Pondok (tepat di simpang adios, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
5. 25 unit mesin judi jenis dingdong beroperasi di Tower dekat MTs AL Washliyah Sei Mencirim Pondok, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ( masih dekat Simp. Adios Dusun lll, kec. kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
6. 10 unit mesin judi jenis dingdong dan transaksi jual beli, tempat konsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Dusun VII Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kab.Deli Serdang ( dekat kantor Kepala Dusun VII, Desa Sei Mencirim,Kec.Kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan sertaPolsek Kutalimbaru.
7. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan tempat jual beli Narkotika jenis shabu sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Jalan Sidomulyo Dusun VI, Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
8. 25 Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,
9. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
10. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
Menurut Warga berinisial H yang masih di kutalimbaru, bahwasanya lokasi peredaran narkotika dan perjudian itu sudah bertahun-tahun beroperasi di lingkungannya namun aparat penegak hukum tidak rutin berpatroli melakukan pengontrolan pencegahan terjadinya tindak pidana. dikatakannya bahwa dilokasi itu pernah di gerebek Polisi hingga ada pelaku yang tertangkap, namun disisi lain orang” yang terlibat di area tempat peredaran narkotika itu melakukan perlawanan hingga petugas.
Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor +62 815-4880-xxxx pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB akan tetapi masih “enggan” memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Kemudian Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK
dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor kontaknya +62 821-2525-xxxx pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB masih “enggan” memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Waktu konfirmasi yang sama dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika dikonfirmasi pada waktu bersamaan di nomor kontaknya +62 813-9889-xxxx lagi lagi “enggan” juga menanggapi untuk memberi pernyataan guna menindak lanjuti maraknya judi diwilah hukum yang dipimpinnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di no whatsappnya +62 852-4454-xxxx, singkat balasan dari Kabid Humas Polda Sumut, Iya, terimkasih info nya, kita akan tindaklnjuti.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetyo Wibowo SIK yang terlibat dalam penyelidikan banyaknya Lokasi Markas Judi Kota Medan karna ada di wilayah Hukum Polsek Medan Barat sudah hari ini Senin Pukul 10.00 Wib ke nomor whatsappnya +62 812-8370-xxxx, belum ada keterangan resmi dari Akpol 2013 usai dilakukan upaya konfirmasi via melalui panggilan suara whatsapp dan layangan pesan konfirmasi terkait judi di wilayah hukum kerjanya.
Kapolsek Medan Barat Polrestabes Medan Kompol Afdhal Junaidi yang Terlibat memimpin dalam penyelidikan banyaknya Lokasi Markas judi kota Medan, juga termasuk di wilayah hukumnya belum ada statement resmi setelah dilakukan upaya konfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com di nomor kontak beliau +62 812-7666-xxxx pada Senin 24 Mei 2021,malah ketika di lakukan panggilan dalam rangka konfirmasi nomor tersebut menolak panggilan Wartawan, bahkam dilayangkan konfirmasi terkait judi di Danau Singkarak Medan Barat juga tidak dijawab lulusan Akpol 2005 itu.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Ipda Syafrizal, S,Sos, yang juga terlibat dalam penyelidikan Lokasi Markas judi itu telah di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 812-6444-xxxx yang saat itu sedang online
Ipda Syafrizal belum ada jawaban, karna dilakukan pemanggilan dan pesan whatsapp dalam rangka konfirmasi oleh pihak media, panggilan telfon tidak dijawab dan pesan konfirmasi whatsapp juga tidak di balas.
Polsek Medan Area Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrimnya IPTU Rianto SH di nomor kontaknya +62 812-6080-xxxx tidak ada jawaban meski sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui panggilan telfon aplikasi whatsapp dan layangan pesan konfirmasi terkait judi diwilayahnya.
Kapolsek Medan Area Polrestabes Medan Kompol Faidir Chaniago ketika di hubungi ke nomor kontaknya +62 813-7602-xxxx pada hari ini Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, juga tidak ada jawaban usai dilakukan upaya konfirmasi lewat telfon whatsapp dan layangan pesan whatsapp kepada mantan Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan itu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan yang sempat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan panggilan suara whatsapp di nomor kontaknya +62 811-5662-xxx pada senin Malam 24 Mei 2021 singkat jawaban beliau
“Ya terimakasih infonya. Segera kita tindaklanjuti. Bila memungkinkan ada informasi lebih akurat ttg nama pengedar/bandar nya.”
(Persada)