Keterangan foto: Konfirmasi soal oknum anggota DPRD karo Pemilik Tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo masuk wilayah hukum Polres Tanah Karo Ke Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2006), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., What’sapp (+62 812-xxxx-6234), KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, What’sapp (+62 813-xxxx-7320), Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Tanah Karo, Ipda Regen Manik, What’sapp (+62 813-xxxx-8755) (Kamis, 28/11/2024)

 

Tanah Karo,jelajahperkara.com| Setoran Kordinasi ratusan juta ke APH (Aparat Penegak Hukum) masih hal biasa bagi pengusaha tambang ilegal, mengetahui perharinya pengerukan di lokasi penambangan tersebut mencapai ratusan truck.

Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo yang disebut-sebut masyarakat di Karo memiliki tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo diisukan menstabilkan keamanan bisnis tambang ilegal nya ke Polda Sumut, diinfokan setor ratusan juta ke APH karna adanya beredar tambang ilegal miliknya telah beroperasi sekian lama.

Menurut keterangan masyarakat di Karo, tambang ilegal yang diisukan milik Firman Firdaus Sitepu selaku oknum anggota DPRD Karo Dapil 2 meliputi Barus Jahe, Tigapanah, Dolat Rakyat dan Merek tersebut sudah lama mengelola tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo.

Saat petugas lapangan media jelajahperkara.com di Lokasi Penambangan (Kamis 28/11/2024), kegiatan tambang Non logam dan Batuan di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo yang disebut milik Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo Fraksi Golkar tersebut tidak melengkapi Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Sehingga kegiatan penambangan milik Oknum Anggota DPRD Karo tersebut telah melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dari informasi masyarakat di Karo dan Pantau petugas lapangan media online jelajahperkara.com di lokasi Penambangan yang diduga milik Oknum Anggota DPRD Karo tersebut, sudah dikonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo telah dikonfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com soal praktik tambang ilegal tersebut pada Semalam sore hari Kamis 29 November 2024, langsung ke Penanggungjawab penegakan hukum wilayah yang setempat yaitu ;

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2006), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., What’sapp (+62 812-xxxx-6234), KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, What’sapp (+62 813-xxxx-7320), Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Tanah Karo, Ipda Regen Manik, What’sapp (+62 813-xxxx-8755) (Kamis, 28/11/2024)

Diminta pertanggungjawaban APH kepada Pemerintah dan NKRI agar Kepolisian RI daerah Karo yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Dimohonkan kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Tanah Karo dan Kaaat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Karo tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.