BATAM – JELAJAHPERKARA.COM

Kegiatan perjudian seperti baccarat, rolet, dan permainan dadu telah kembali beroperasi di Batam, khususnya di belakang Nagoya Foodcourt.

Tempat ini dilaporkan memiliki perputaran uang mencapai puluhan miliar setiap harinya. Untuk memasuki area permainan, calon pemain diwajibkan menunjukkan sejumlah uang dalam jutaan rupiah sebagai syarat.

Di dalam lokasi tersebut, uang tunai akan ditukar dengan chip koin yang digunakan untuk bertaruh. Jika pemain mengalami kekalahan, mereka masih dapat melakukan transaksi melalui layanan mobile banking BCA, sehingga dapat terus bermain. Lokasi tepatnya adalah di Blok I No, Komplek Perniagaan Nagoya Indah No.1, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, yang terletak di belakang Nagoya Foodcourt.

Terpisah, menyangkut masalah perjudian yang masih berlangsung di Batam, seorang warga mengungkapkan kepada tim media jelajahperkara.com bahwa aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat dukungan dari oknum aparat TNI dan Polri.

Warga tersebut menegaskan bahwa tanpa keterlibatan atau pembiaran dari oknum aparat, perjudian ini tidak mungkin dapat terus beroperasi.

Ia meminta agar TNI dan Polri mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di Batam, karena hal ini bertentangan dengan program yang diusung oleh Presiden Prabowo.

“Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) 1/BB dilaporkan kepada Kabinet Merah Putih jika mereka tidak mampu menutup semua bentuk perjudian di wilayah tersebut,” pernyataan ini disampaikan oleh sumber pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sebagaimana kita ketahui, Presiden Prabowo yang baru saja dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, telah menetapkan salah satu program prioritasnya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Beliau dengan tegas memberikan instruksi kepada TNI dan POLRI untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, yang dianggap telah merusak tatanan masyarakat Indonesia.

Namun, situasi di Batam tampak berbeda, di mana aktivitas perjudian masih berjalan dengan bebas.

Hal ini diduga kuat disebabkan oleh adanya pembiaran dari oknum di kepolisian, khususnya Kapolda Kepri, serta komando daerah militer, yaitu Panglima Kodam 1 Bukit Barisan. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut belum berjalan secara optimal sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Apabila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada respons dari Panglima Kodam 1/BB dan Kapolda Kepri terkait penutupan aktivitas perjudian yang tampaknya luput dari hukum, maka hal ini akan dijadikan alasan untuk melaporkan Kapolda Kepri dan Panglima Kodam 1/BB kepada Kabinet Merah Putih. Tindakan ini diambil karena dianggap sebagai bentuk pembiaran yang tidak sepatutnya terjadi,” demikian penjelasan terakhir dari narasumber tersebut.