JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN–
Satuan Brimob Polda Sumut terus gencarkan pendisiplinan dalam penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat dengan memberikan himbauan prokes dan juga peneguran.
Hal tersebut dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Sumut dalam rangka Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) guna penegakan dan pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Sabtu(10/4/21) Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru,S.I.K.,M.H. melalui Humas Bripka Rizki SN mengutarakan bahwa kegiatan Ops Yustisi ini melibatkan personil gabungan unsur 3 pilar TNI POLRI dan Pemko Medan yang bertujuan untuk menekan volume penyebaran Covid-19.
“Kita sampaikan secara humanis dan preventif agar masyarakat yang nantinya apabila mendapatkan teguran dapat menerima apa yang disampaikan oleh petugas di lapangan”, ujar Bripka Rizki.
Untuk Ops Yustisi ini sendiri dilaksanakan pagi dan malam hari, untuk pagi hari dilaksanakan himbauan dan penyemprotan disinfektan sedangkan pada malam hari nya personil gabungan melaksanakan himbauan serta peneguran kepada masyarakat ataupun pihak pengusaha yang masih melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun lokasi Ops Yustisi hari ini meliputi Jl. Jamin Ginting , Pasar Sukaramai , Kawasan Medan Mall dan Pasar Ikan. “Kita berikan himbauan kepada masyarakat yang melanggar prokes dan kita berikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar”, ujar Bripka Rizki.
“Harapan nya, melalui Ops Yustisi ini mampu menekan dan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan tentunya tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi akan disiplin dalam prokes sehingga tingkat penyebaran Covid-19 diKota Medan menurun”, tutupnya.
(Indra)