SUMENEP- Pasca hebohnya berita Pelaksanaan Pilkades 2021 desa Rubaru, Kecamatan Rubaru beberapa waktu yang lalu ketika dimenangkan oleh Cakades nomor urut 03 yang sudah diketahui meninggal dunia sejak pertengahan tahun sepertinya akan berbuntut panjang dan menjadi persoalan rancu di Kabupaten Sumenep, Madura.
Pasalnya, Kurniadi SH selaku lawyer dari Cakades nomor Urut 02 mencium bau ketidakwajaran pelaksanaannya yang diduga menyalahi aturan dan mencoreng Prestise Demokrasi.
Berkenan dengan itu, dirinya bersama beberapa saksi dari Kliennya tersebut melaporkan ke Polres Sumenep atas tindak pidana Pemalsuan Surat Pilkades Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Selasa,07/12/2021.
“Pada saat hari “H” Pemilihan Kepala Desa terdapat beberapa Saksi dari calon yang meninggal dunia tersebut hadir di tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mengantongi Surat tugas yang ditandatangani oleh Calon yang meninggal dunia. Padahal kita tahu, almarhum Rudiyanto selaku Cakades nomor urut 03 sudah meninggal pada tanggal 20 Juli 2021, dan Pilkades serentak digelar pada tanggal 25 November, masak iya orang meninggal hidup kembali,” terang Kurniadi
Kurniadi menegaskan laporan tersebut adalah tindak pidana yang harus diusut tuntas oleh Penyidik karena menyangkut Marwah Demokrasi.
“Harus diusut tuntas, karena hal semacam ini adalah lelucon yang melukai masyarakat. Karena tidak mungkin orang mati bisa hidup kembali hanya untuk menandatangani surat,” ucapnya.
Menurutnya, ketidakwajaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut harus menjadi atensi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum agar demokrasi di Kabupaten Sumenep tidak tercederai marwahnya oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika semuanya terbukti, saya minta kepada pihak kepolisian agar bisa menyeret para pelaku yang terlibat,” terangnya.
Lebih jauh pengacara militan asal Kecamatan Bluto ini menegaskan bahwa memalsukan Surat Tugas saksi atas nama calon Kades No. 03 Rudiyanto yang seolah-olah Cakades tersebut masih hidup dan memberikan Surat Tugas kepada mereka jelas tidak masuk Rana akal sehat dan menyimpang.
“Panitia Pilkades juga saya laporkan. Termasuk Ketua KPPS Karena tindak pidana tergambar dari sikap pembiarannya atas kehadiran saksi-saksi dari No. Urut 3 dengan memakai surat yang seharusnya sudah diketahui sebagai surat palsu,” tukas dia.
Dia menyimpulkan secara kaca mata Hukum bahwasanha yang berhak menggantikan posisi Cakades yang telah meninggal dunia adalah kliennya yakni Cakades nomor urut 02.
“Karena hasil pemungutan suara, klien kami Cakades nomor urut 02 Moh. Munandar menempati posisi nomor dua perolehan suara terbanyak. Maka yang berhak adalah dia untuk dilantik,” terang Kurniadi.
Ia juga berharap kepada pihak penegak hukum agar bekerja maksimal dalam kasus ini.
“Dalam hal ini, biarlah kepolisian yang bekerja. Saya percaya aparat penegak hukum kita tidak akan main main dalam kasus ini,” tegasnya.
Berikut daftar orang yang dilaporkan pengacara Militan, Kurniadi SH.
1. *Junaidi*, Dusun Galagas DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pelipatan Surat Suara, yang bertempat _di Balai Desa Rubaru, Pukul: 10.00-12.00 Wib.
2. Zulfam Amrozi, Dusun Kombira DS Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-1, yang bertempat _di Dusun Kombira DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
3. Zainul Hasan, Dusun Kombira DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-2, yang bertempat _di Dusun Kombira DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
4. Moh. Faiz, Dusun Kombira, DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-3, yang bertempat _di Dusun Kombira DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
5. *Masyhuri*, Barak Saba DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-4, yang bertempat _di Dusun Barak Saba_, DS. Rubaru, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
6. *Hasan Munadi*, Barak Saba, DS Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-5, yang bertempat _di Dusun Barak Saba, DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
7. Abd. Ghani, Dusun Timur Saba DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-6, yang bertempat _di Dusun Timur Saba, DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
8. *Kasim*, Dusun Galagas, DS. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-7, yang bertempat _di Dusun Galagas DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
9. *Wadmum Al-Arisi*, Dusun Galagas, Ds. karena menjadi saksi No. Urut-3, pada Pemungutan Suara di TPS-8, yang bertempat di _Dusun Galagas DS. Rubaru_, Pukul: 07.00-12.00 Wib.
10. *Syaiful Rizal*, Dusun Barak Saba Ds. Rubaru, karena menjadi saksi No. Urut-3 pada Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di Balai Desa, yang bertempat di Dusun _Timur Saba_, DS. Rubaru, pukul : 15-an s/d 16-an;
Unsur Panitia:
————————-
11. TPS-1 : Ahmad Hasyim (Ketua KPPS TPS-1), warga Dusun Kombira DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
12. TPS-2 : Mosleh (Ketua KPPS), warga Dusun Kombira DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep;
13. TPS-3 : Moh. Ali Fikri (Ketua KPPS TPS-3), Dusun Warga Kombira DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
14. TPS-4 : Helmiyah Febriyanti (Ketua KPPS TPS-4), warga Dusun Barak Saba, DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
15. TPS-5 : Ahmad Junaidi ((Ketua KPPS TPS-5), warga Dusun Barak Saba DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep;
16. TPS-6 : Munfarid (Ketua KPPS-TPS-6), Warga Dusun Timur Saba, DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
17. TPS-7 : Rasyid (Ketua KPPS-TPS-7), Warga Dusun Galagas, DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumene.
18. TPS-8 : Basit (Ketua KPPS-TPS-8), Warga Dusun Galagas, DS. Rubaru, Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
19. H. Ahmad Imam Basyir (Ketua Paniti Pilkades Desa Rubaru Kec. Rubaru Kab. Sumenep Tahun 2021), warga Dusun Barak Saba, DS. Rubaru Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
(Igusty)