LAMPUNG TENGAHย —ย Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga sebagai pengedar kristal putih memabukkan serta seorang pengguna sabu di Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.
Penangkapan ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah IPTU Tekun Ibadata, SIK., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, SIK., MH.,. Senin (1/12/2025).
Menurut IPTU Tekun, penangkapan terhadap RH dan IS pasangan suami istri yang diduga mengedarkan sabu serta JY sebagai pengguna, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Kampung Negaraaji Baru.
โKami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kampung Negaraaji Baru diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,โ ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Cobra Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya di rumah yang dimaksud, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran, karena RH berusaha kabur sambil membuang barang bukti. Berkat kesigapan petugas, barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang sekaligus, serta menyita 20 paket kecil sabu, empat klip bening ukuran sedang, dan sebuah dompet kombinasi biru silver yang diduga digunakan menyimpan barang bukti.
Namun situasi sempat memanas. Sejumlah warga berkumpul dan mencoba menghalangi proses pengamanan para pelaku. Dengan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil membawa ketiga terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Tekun kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasannya.
โMari kita perangi bersama peredaran gelap narkoba dengan melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat atau mendengar penyalahgunaan narkoba,โ tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, peran IS istri RH masih dibuka dan didalami penyidik terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

