Pekerja Cuci Mobil Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Semarang

SEMARANG | Jelajahperkara.com – Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang tersangka terkait dua kasus terpisah pencabulan terhadap anak di wilayah Jatisari dan Wonolopo, Mijen, Kota Semarang. Tersangka bernama M. Alfarel Lazuardi (22), warga Banjarsari, Ngaliyan, adalah seorang pekerja cuci mobil, ditangkap pada Selasa (1/10),

Kapolrestabes Semarang AKBP Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut saat jumpa pers yang digelar di Mapolrestabes. Pengakuan tersangka muncul setelah melihat video kejadian yang menunjukkan dua TKP berbeda, kata AKBP Irwan. Senin, (7/10/2024).

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 13 September 2024, di Perumahan Perum Jatisari di Jatisari, Mijen. Korban diketahui bernama HY (13), siswi SMP yang hendak pulang ke rumah. Peristiwa kedua terjadi pada Senin sore, 30 September 2024, di kawasan Wonolopo, dengan korban seorang siswi SMP berusia 14 tahun, CE.

Alfarel mengaku menggunakan mengelabuhi korban untuk mengincar korbannya. “Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan aksinya,” akunya kepada media saat konferensi pers.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan Alfarel Lazuardi memberikan kelegaan bagi masyarakat setempat yang merasa resah sejak laporan pelecehan tersebut muncul. Namun, kasus ini menjadi pengingat akan perlunya peningkatan kesadaran dan kewaspadaan terkait pelecehan seksual terhadap anak.

(YL)