JELAJAHPERKARA.COM || SIMALUNGUN-Ancam korban gunakan kunci sepeda motor, pemuda warga Perlanaan diamankan Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Pemuda tsb yakni MFM Als F, lk, 17 thn, ikut orangtua, Islam, Gang Cemara Huta III Nag. Perlananaan Kec. Bandar Kab. Simalungun dan ALDIMAS TIRAH LEZER Als DIMAS, lk, 18 Thn.
Keduanya diamankan karena diduga keras melakukan Pencurian dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebuah kunci kontak Sepeda motor. Perbuatannya diketahui terjadi pada Jumat tgl 30 Juli 2021 sekira pkl 22.30 wib, dimana saat korban BIMA RAKA SIWI, warga Gang Aljihad Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab. Simalungun sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dgn mengendarai sepeda motor sehabis berkunjung dari rumah temannya di Huta I Nag. Sidotani Kec. Bandar Kab. Simalungun.
Saat melintas di depan TK Al-Ikhwan di Huta III Nag. Perlanaan Kab. Simalungun, tiba-tiba korban dipepet 1 unit Sepeda motor dari arah belakang yang dikendarai 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya dan langsung memberhentikan korban.
Setelah berhenti, 1 orang dari 3 laki-laki itu mendatangi korban sembari menodongkan sebuah benda yang menurut korban menyerupai besi mirip sebilah pisau dan mengarahkan ke arah kepala korban sambil mengatakan “mana uangmu, kalau gak kubunuh kau” lalu mencabut kunci kontak sepeda motor korban, kemudian seorang lagi mendekat dan memeriksa semua isi kantong korban dan mengambil uang serta HP nya. Setelah berhasil, kunci kontak sepeda motor korban dibuang ke arah semak-semak, lalu meninggalkan pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang identitas pelaku, diketahui bahwa salah seorang dari ketiga laki-laki yang tidak dikenal terebut diduga bernama “F” warga Nag. Perlanaan Kec. Bandar Kab. Simalungun. Setelah dilakukan pencarian, “F” ditemukan di Huta III Nag. Perlanaan Kec. Bandar Kab. Simalungun.
Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama dengan 2 orang temannya yakni ALDIMAS TIRAH LEZER Als DIMAS dan “MAT” (Belum ditemukan) dengan mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih, No. Pol.: BK 6386 TBF. Selain itu, FADLY mengatakan bahwa HP yang dicuri dijual kepada “AH” warga Mangkei Baru Kab. Batubara. Setelahnya, “AH” ditemukan bersama dengan 1 unit Handphone merk Vivo Y20.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan proses sidik selanjutnya.
(Iw)
humas_polres_simalungun