JELAJAHPERKARA.COM || LAMTENG-Jajaran Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur dirumahnya , Senin (08/11/2021) pukul 19.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasestya, S.I.K Bahwa pelaku berinisial SPT Als Siman (27) warga Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban Mawar (6) karena anaknya menjadi korban perbuatan cabul Pelaku.
Kejadian pada hari Senin (08/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban Mawar yang dilakukan oleh pelaku di rumah kosong milik Sdr. Sutris Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib korban Mawar mendatangi ibu kandungnya sedang berada didalam kamar, korban menunjukan celana dalam miliknya ada noda darah.

Kemudian ibunya bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa kemaluan milik korban dimasukan jari telunjuk oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali di rumahg kosong, jelas Yudi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah dari kemaluannya dan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna biru,1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah jambu ada bercak darahnya.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa pelaku adalah warga Kampung Sumber Rejeki Mataram kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya dan diamankan ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku SPT Als Siman kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara, demikian tegasnya”.

(Dwi)