Medan,– Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap anak perempuannya yang berusia tiga tahun (balita) di Kecamatan Percut Seituan pada Kamis (28/4/22) malam.

Pelaku adalah laki-laki bernama Ferryanto Pangaribuan (31) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dan pelaku merupakan ayah kandung korban. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH didampingi Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, SH,MH kepada wartawan pada Jumat (29/4/2022).

Kasat Reskrim mengatakan pelaku membunuh terhadap korban balita tersebut dengan cara membantingnya.

“Dari pemeriksaan, pelaku melakukan membanting korban sebanyak dua kali. Pelaku kesal waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah,” ujar Kompol Fathir.

Lanjutnya, akibat peristiwa itu korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

“Ibu korban bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit Mitra Sejati, namun nyawa sang anak tidak tertolong,” ungkapnya.

Ditambahkannya, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” pungkasnya.(Sid)