Teks Foto
Ibu kandung bunga.(Sid)
Medan (jelajahperkara.com) Diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur masih berkeliaran bebas dan belum ditangkap hingga saat ini meskipun sudah dilaporkan hampir tujuh bulan lamanya.
Korban pencabulan adalah anak perempuan sebut saja Bunga warga Kecamatan Medan Johor. Hal tersebut dibenarkan ibu korban, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan perbuatan cabul yang dialami korban dan diduga mengalami kekerasan psikis tersebut terjadi pada hari Senin (14/12/2020) sekira pukul 18.30 wib dirumah pelaku.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan polisi, LP/3107/XII/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 16 Desember 2020 Pelapor Farida Melani,” ungkapnya.
Ia memaparkan korban dicabuli pelaku sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut kemaluan korban sakit dan korban mengalami trauma.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan cara peluk dan cium korban, lalu memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Dan menjilati kemaluan korban. Lalu korban disuruh menjilati kemaluan pelaku hingga mencapai orgasme,” ujarnya.
Ia membeberkan tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu terhadap korban. Karena pelaku sudah dianggap family dekat. Setelah kejadian tersebut keluarga pelaku mendatangi ke rumah korban menawrkan uang sebesar Rp.20 jt agar kejadian tersebut jangan sampai ke pihak kepolisian.
“Keluarga pelaku datang kerumah, lalu menawarkan uang Rp.20 jt namun saya menolak dan mengatakan saya bukan jual anak, kemaluan korban sudah dirusak pelaku. Semoga pak polisi segera proses laporan saya yang sudah 7 bulan dan menangkap pelaku yang cabuli korban,” harapnya sambil menangis.
Sementara kakak pelaku mengatakan bahwasanya korban memang benar dititip dan tinggal bersama pelaku. Dan korban pernah mengatakan mengalami sakit dikemaluannya.
“Korban memang tinggal sama kami dan dititip mulai bayi saat ibu korban bekerja, lalu setiap malam dijemput ibu korban pulang kerumahnya. Dan korban pernah bilang kemaluannya sakit lalu saya obati dengan mengoleskan salep ke kemaluan korban,” tandasnya.(Sid)
Tinggalkan Balasan