MEDAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Bromo Medan.

Pelaku tersebut laki-laki bernama Rian (25) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Philip Purba kepada wartawan pada Kamis (3/6/2022).

Kanit Reskrim mengatakan pada hari Minggu (29/5/2022) sekira pukul 21.30 wib, pelapor ditelpon tetangga bahwasanya meteran air miliknya hilang,mendengar kabar dari tetangga tersebut pelapor langsung pulang ke rumah.

“Awalnya pelapor ditelpon tetangganya, Padli mengatakan ” bang meteran airmu diambil orang”,lalu pelapor kerumahnya. Setibanya di rumah pelapor melihat meteran air yang ada di halaman rumah pelapor sudah dicuri oleh pelaku,” ungkap AKP Philip.

Lebihjauh Kanit menjelaskan penangkapan pelaku, pada hari Minggu (29/5/2022) sekira pukul 22.00 wib, Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Rian di Jalan Bromo Gang Sepakat, Lr Sempurna No 4 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku melihat dari luar pintu rumah pelapor tertutup dan pagar tergembok, lalu pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke dalam halaman pelapor, setelah itu pelaku menarik paksa meteran air sehingga patah dengan kedua tangan pelaku,” terangnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan dasar penangkapan pelaku, LP/B/424/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area/Polda Sumut tanggal 29 Mei 2022,” pungkasnya.

(Rasyid Hasibuan)