DELISERDANG Sumut Jelajah perkara.com-Pria ini harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya. Jumat (14/08/2020) Pagi.
Informasi yang dihimpun oleh awak media menerangkan, Pada hari Jumat 14 Agustus 2020 sekira pukul. 09.00 Wib di blok F Afdeling II Kebun PTPN II Limau Mungkur Dusun II Batu tatak Desa Lau Barus baru Kecamatan Stm Hilir Kabupaten Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku yang berinisial TS (17) warga Dusun IV Pondok TB Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.
Berawal saat Security Kebun PTPN II limau mungkur sedang melaksanakan patroli di blok F Afdeling II melihat seorang laki – laki yang sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul, Selanjutnya Security kebun tersebut mengamankan pria tersebut yang berinisial TS, Dan membawa ke Pos security selanjutnya menyerahkannya TS berikut barang bukti buah kelapa sawit ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Saat diamankan, diketahui bahwa TS telah mengumpulkan 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit yang telah diambil dari pohon milik dari kebun PTPN II Limau Mungkur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra Nata Sastra Tambunan, SE, MM.mengatakan, “benar TS sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang”terangya.(Korwilsu)