LAMTENG – Begitu Mendengar bahwa ada Pencurian, anggota patroli , Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih beserta anggotanya melakukan Pencegatan dan Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor.
Pelaku berinisial WS Als Wahyu, Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Jum’at (11/02/2022), pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih Akp Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mendapatkan Informasi dari Pos Pol Bekri bahwa ada pencurian di Kebun sawit PTPN VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Dijelaskanya Pelaku Mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009 milik korban Supono, Jum,at (11/02/2022) pukul 10.00 WIB ketika korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda motor diTKp dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Lalu Pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat di kejar oleh korban namun Kehilangan jejak “ kata Wawan
Selanjutnya saya Perintahkan Personil yang ada di Polsek Untuk melakukan Patroli dan Pencegatan terhadap Pelaku dan membuahkan Hasil.
Anggota patroli mengarah ke kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam.
Karena curiga anggota memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat kunci leter T, kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan pencurian di Kebun sawit Bekri, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan Pencurian 3 Tkp di wilayah Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya yang masih kita buru “ Lanjut Wawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku WS Als Wahyu kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ tegas Wawan.
(Dwi/Humas LT)
).