Palembang- Pelantikan/pengukuhan DPD Pergerakan seluruh advokat Indonesia (Persadi) Provinsi Sumsel periode tahun 2021-2026 dan pelantikan/pengangkatan advokat oleh DPN Persadi dilaksanakan di Hotel Fave, Selasa (22/3/22). Hadir Sekjen DPN Persadi Patar Sitanggang SH MH.

Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Rasidin Hasan mengatakan, dia berharap pelantikan ini dapat memberikan motivasi yang luar biasa bagi tegaknya Persadi di Sumsel.

“Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan apresiasi kepada pengurus Persadi Sumsel dan introspeksi untuk menuju hukum yang baik dengan memberikan penguatan dan kontribusi yang membantu untuk mencapai penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, profesi advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum yang lainnya demi tegaknya kepastian hukum, keadilan serta kebenaran bagi pencari dan pemberi bantuan hukum.

“Bapak Gubernur berharap kepada advokat yang dilantik agar manfaatkan amanah itu untuk membela yang lemah,” ucapnya.

Sekjen DPN Persadi Patar Sitanggang SH MH mengucapkan selamat kepada rekan-rekan yang dilantik karena sekarang sudah sah sebagai advokat.

“Hari ini pelantikan kepada anggota advokat yang baru sebagaimana perintah UU sebelum disumpah di Pengadilan, Organisasi Advokat wajib melakukan pelantikan pengangkatan, ” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK, maka turun surat dari Mahmakah Agung ke Pengadilan Tinggi bahwa penyumpahan tidak melihat latar belakang organisasi advokat. Artinya diperbolehkan asal memenuhi syarat Undang Undang. “Bagi yang ingin bergabung di Persadi KTA berlaku seumur hidup. Selain itu, tidak ada iuran, ” ucapnya.

Lebih lanjut Patar berharap, kepada advokat yang dilantik agar berperilaku baik dan menerapkan kode etik dalam menegakkan keadilan dan membela rakyat.”Tidak boleh menolak perkara karena uang ,dan jangan terlibat kegiatan politik praktis,” tandasnya.

Ketua DPD Persadi Sumsel M Wisnu Oemar SH MH mengatakan, dirinya berharap Persadi dapat memberikan kontribusi pada penegakan hukum di Sumsel serta kepada advokat yang dilantik harus taat kepada aturan hukum sesuai dengan sumpah yang diucapkan.

“Hindari suap supaya tidak terlibat permasalahan hukum, selalu amanah, berpegang teguh pada etik profesi dan berkerja dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Ocha)