NIAS – Senin 15 Agustus 2022, Salah satu Pembinaan yang dilakukan Pihak Kecamatan terhadap Desa adalah Mediasi. Mediasi dimaksud mempertemukan kedua belah pihak untuk mendudukkan setiap persoalan yang ada, namun kita Fokus apa yang menjadi Agenda kita pada siang hari ini, Disini kita bukan Pengadilan tetapi kita mencari solusi atas setiap persoalan yang ada pada saat diawali oleh Bapak Kasi PMD Kecamatan Botomuzoi (Bapak Sorianus Lase, M.Pd)
Bapak Camat Botomuzoi (Bapak Sentosa Waruwu, S.IP, M.AP berharap ada kesimpulan pada pertemuan ini. Selanjutnya Bapak Camat Botomuzoi melakukan Pencegekan apakah semua yang 18 orang hadir dan ternyata yang hadir hanya 4 orang. Disini kita melihat bahwa Laporan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Mohili Berua Botomuzoi tidak konsisten sebaiknya yang kami harapkan yang 18 orang itu hadir semua.
Pemerintah Kecamatan Tanggap dan Terbuka pada kegiatan mediasi tersebut, namun ketika ditanya oleh Bapak Camat Botomuzoi apakah semua yang diklarifikasi Pemerintah Desa Mohili Berua Botomuzoi ini ada yang benar tidak , namun jawaban Pelapor An. Perianus Halawa mengatakan Semua salah.
Disambut Perwakilan masyarakat yaitu Ketua BPD Desa Mohili Berua Botomuzoi mengatakan bahwa Pengelolaan APBDes sesuai Pengawasan Kami sudah dipertanggungjawabkan bersama Pemerintah Desa sesuai Berita Acara yang ada, saya selaku Ketua BPD yang dipercaya Pemerintah Kabupaten Nias di Desa Mohili Berua Botomuzoi bahwa kami tidak tau salahnya Pemerintah Desa dimana, Imbuhnya.
Kesimpulannya adalah Pelapor tidak menerima semua pertanyaan Pemerintah Desa Mohili Berua Botomuzoi malah malah dianggap membela diri, oleh karenanya disimpulkan Bapak Camat Botomuzoi untuk merekomendasikan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Nias untuk audit dalam tujuan tertentu sambil menunggu Berita Acara di buat untuk ditandatangani.
(YH)