SAMPANG, Jelajahperkara.com Seorang Ibu bernama Sila Karonia pembeli Tanah Hibah di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digugat saudara kandung penjual di Pengadilan Agama Sampang.

Sebelumnya, penggugat kasus tanah hibah ini sudah dinyatakan kalah oleh PTUN Surabaya, kemudian mengajukan gugatan kembali ke Kasasi Mahkamah Agung namun gugatan itu juga dinyatakan kalah.

Kuasa Hukum Sila Karonia Ach. Supriadi menuturkan, baru saja selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Sampang atas gugatan yang diajukan oleh Abdullah dan Musa yang tidak lain merupakan saudara kandung Halimah penjual tanah.

Ach. Supriadi menyayangkan atas gugatan yang dilayangkan. Sebab, secara tidak langsung yang bersangkutan tidak menyadari terhadap apa yang terjadi sebelum-sebelumnya.

“Beberapa kali gugatan sudah dinyatakan kalah, apalagi gugatan di Pengadilan Agama juga sedemikian,” ucapnya pada sejumlah jurnalis. Kamis, (12/5/2022).

Pihaknya akan melakukan epsepsi kewenangan apsolut yang bukan kewenangan Pengadilan Agama. Menurutnya, sengketa hak adalah kewenangan peradilan umum.

Selain itu juga, ada pihak yang seharusnya tidak dijadikan pihak seperti notaris, hal seperti ini ada aturan tehnik dan mekanisme yang menyatakan bahwa notaris tidak bisa dijadikan pihak dalam suatu perkara apapun.

“Untuk notaris yang dijadikan pihak oleh penggugat urusan mereka, tetapi kami meyakini kalau gugatannya akan ditolak nantinya,” katanya.

Pihaknya berharap, dari pada uangnya dihambur-hamburkan untuk biaya gugatan yang ujung-ujungnya akan kalah kembali, lebih baik datang kembali kepada kami dari tergugat tiga untuk melakukan komunikasi secara baik.

“Daripada yang bersangkutan (penggugat) melakukan gugatan itu lebih baik bicarakan secara kekeluargaan sebagai mana mestinya,” tambahnya.

Akan tetapi apabila penggugat tetap melanjutkan gugatannya, kami tidak punya hak untuk mencegahnya.

“Kalau menurut kacamata kami sebagai tergugat tiga sangat menyayangkan langkah penggugat, namun apabila tetap dilanjutkan kami siap siap untuk menghadapi dipersidangan,” tegasnya.

Adapun opjek perkara tanah hibah dengan luas 320 M2 yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

“Yang dipermasalahkan hanya akta hibah sedangkan yang tidak disadari oleh penggugat akta hibah sudah beralih hak,” tandasnya.