JEJALAJAHPERKARA.COM|| BANYUASIN –
Salah satu kecamatan yang melaksanakan lelang lebak lebung adalah Kecamatan Rantau Bayur. Sejauh ini belum ada penelitian mengenai pelaksanaan lelang lebak lebung di Kabupaten Banyuasin. Perlu diteliti apakah pelaksanaan lelang lebak lebung di Kabupaten Banyuasin, khususnya Kecamatan Rantau Bayur, telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No 23 Tahun 2005 tentang lelang lebak lebung. Selain itu, perlu diteliti apakah pelaksanaan lelang lebak lebung di Kecamatan Rantau Bayur telah memenuhi kriteria perikanan berkelanjutan. Beberapa pertanyaan yang terkait fokus penelitian tersebut adalah: 1. Bagaimana pengelolaan lelang lebak lebung, dan 2. Bagaimana evaluasi peraturan dan pelaksanaan sistem pengelolaan lelang lebak lebung di Kecamatan Rantau Bayur. Senin (23/11/2020) Kemarin.
Sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa media massa online maupun cetak mempertanyakan lelang lebak-lebung pada kemarin hari senin 23 November 2020 lelang lebak-lebung aset Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan yang di gelar di depan kantor camat rantau bayur kab banyuasin para pengemin berkompetisi memperebutkan objek lelang secara terbuka siapa yang paling tinggi itu lah pemenangnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi terkait lelang lebak lebung tersebut,1 bapak camat kecamatan rantau bayur kab banyuasin sumatera selatan, Drs Hasanul Hak MM,. berapa objek aset kecamatan yang dilelang..?? dan berapa nilai tiap-tiap objek yang sudah dilelang..?? Seperti apa mekanismenya lelang lebak lebung..?? dan persentase pembagian hasil dari lelang tersebut dan peruntukannya..??
Mohon penjelasannya bapak camat kecamatan rantau bayur kab banyuasin sumatera selatan (Roni Paslah media massa online jelajahperkara.com KeizalinNews.com
Ketika awak media menghubungi Camat Rantau Bayur ia mengatakan, kalau lelang sungai bisa berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan sdr. Saipul dan kasi Pmd sdr. Hasuar.
Kepala Seksi (KASI) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasuar Amd, ia mengatakan, aku juga gak tau ade ape idak dana untuk publikasi lelang lebak lebung coba kau tanya Sekcam.
Padahal suatu kewajiban setiap kegiatan pemerintah baik pun swasta mentaati amanat UU 40/1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Maaf tadi saya nelp Kasi PMD Aswar, karena die bendahara katenye untuk anggaran publik itu tidak ada lebih jelas bisa langsung tanya pada Bapak camatnya saja.
Sekcam Kecamatan Rantau Bayur Saiful Harom mengatakan untuk mendapat informasi yang jelas bisa rekan media langsung ke Bapak Camat Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan ya jelas Syaiful pada awak media.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan;
pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dengan adanya UU RI Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka sistem Pemerintahan Marga di Daerah Sumatera Selatan tidak ada lagi. Sistem pemerintahan marga diganti dengan sistem Pemerintahan Desa. Dengan demikian kepala Marga (Pesirah) tidak mempunyai kekuasaan lagi terhadap rakyatnya dan juga sumberdaya alamnya (lebak lebung). Namun sistem lelang lebak lebung masih diteruskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 No. 705/KPTS/II/1982 tentang pelimpahan wewenang pelaksanaan lelang lebak lebung kepada Daerah TK II dalam Propinsi Daerah TK I Sumatera Selatan.