Medan (jelajahperkara.com) Kuswandy (44), warga Cluster Monaco Village Blok Monaco, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut dengan Nomor : LP / B / 711 / VI /2021 / SPKT / POLDA SUMUT, tanggal 19 April 2021.
Dia melaporkan MTN Cs, warga Medan karena diduga telah menyerobot lahannya di Jalan Perbatasan/Suka Murni, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
“Saya datang ke Polda Sumut untuk melaporkan M Taufik Nasution Cs, karena diduga telah menyerobot lahan saya,” kata Kuswandy usai membuat LP di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (19/4/2021) siang.
Menurut dia, penyerobotan itu bermula dari adanya perjanjian kerjasama bangun bagi di atas lahan miliknya dengan M Taufik Nasution pada 2017 lalu.
Lahan tanah itu ada sebanyak tiga bidang, dengan masing-masing luasnya adalah kurang lebih 800 m2 sehingga total keseluruhan sekira 2.400 m2
Dari luas lahan sekira 2.400 m2 lebih itu, kedua belah pihak mendapat masing-masing 9 bangunan rumah. Namun, hingga batas akhir perjanjian selama 18 bulan, terlapor tak dapat memenuhi janjinya.
“Tapi, sekarang di atas lahan saya itu sudah berdiri 9 bangunan rumah, dua sudah ditempati penghuninya, sedangkan 7 lagi dalam proses pembangunan. Diduga dia (terlapor) sudah menjual lahan saya itu kepada orang lain,” sebut Kuswandy yang mengaku merugi sekira Rp 4,8 miliar.
Dia menduga, MTN sebagai mafia tanah yang telah menyerobot miliknya. Karenanya, dia meminta Polda Sumut untuk segera menangkap pelaku.
“Apalagi, Bapak Kapolri telah bertekad untuk memberantas mafia tanah. Saya harap Polda Sumut dapat bergerak cepat menangkap pelaku yang diduga sindikat mafia tanah. Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya.
Kuswandy memperlihatkan bukti laporannya di depan gedung SPKT Polda Sumut, Senin (19/4/2021).