Teks Foto : Kadis Perkimtan Banyuasin Zulkifli Idrus saat memberikan ganti rugi lahan kepada warga.(Rn)
JELAJAHPERKARA.COM || BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucurkan dana senilai Rp. 5.445.359.772 untuk pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pelebaran jalan Palembang-Betung Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa yang sangat menyita perhatian publik.
Seperti yang kita ketahui terkait anggaran ganti rugi tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin ini sangat mendapat perhatian yang khusus dari mata publik secara nasional seperti dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Sumsel Kadis Perkimtan Ir Zulkifli Idrus MT, pelaksanaan tahun 2018 dianggarkan Pada APBD 2019.
Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Sumsel :..??????
2.04. 1. 03.1 . 17.01 Fasilitasi Penyelesaian Konflik Konflik Pertanahan Rp.1.208.034.200,00. tidak ada Silpa, Kadis Perkimtan Ir Zulkifli Idrus MT, kita konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya tidak ada jawaban.
Berdasarkan surat keterangan yang bernomor : 593.4/39/TA/lX/1995. Diduga adanya upaya pemalsuan dokumen penghibahan tanah lahan berdirinya bangunan Puskesmas Kec Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Surat pengaduannya yang sudah di laporkan di Polres Banyuasin tertanggal 06 Januari 2020 dengan nomor lapor 001/WI.BA/SL/01/2020 dengan tuduhan Pemalsuan tandatangan, Penyerobotan Sebidang Tanah dan sampai saat ini pihak Polres Banyuasin belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Pembayaran ganti rugi tersebut berasal dari dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2010 dan sekaligus bentuk keseriusan Pemkab Banyuasin dibawa pimpinan Bupati H Askolani dalam mendukung program pemerintah pusat, melebarkan jalan lintas timur untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tersebut yang selama ini cukup merepotkan masyarakat.
Penyerahan Buku Tabungan Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Palembang-Betung Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dilaksanakan di gedung serbaguna Kantor Camat Talang Kelapa dipimpin Asisten I Hasmi S.Sos Msi dan Kadis Perkimtan Ir Zulkifli Idrus MT, Senin (8/12/2020) Kemarin.
Kadis Perkimtan Banyuasin Ir Zulkifli Idrus MT mengatakan lahan milik masyarakat yang terkena pelabaran jalintim Palembang-Betung di Suka jadi sebanyak 27 bidang/persis tanah dengan 20 pemilik.
“Total ganti rugi yang kita bayarkan kepada 20 pemilik dengan 27 persil ini sebesar Rp. 5.445.359.772. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilaian Publik ( KJPP ) dan telah dilakukan negosiasi harga antara Pemkab Banyuasin dengan warga pemilik lahan, “terangnya.
Pembayaran jelas Zulkifli tidak dilakukan secara tunai namun di transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. ” Besaran ganti rugi setiap pemilik berbeda-beda, yang terkecil jumlahnya Rp 23 juta dan yang terbesar Rp 1,1 Milyar, “terangnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat pemilik yang sudah sangat kooperatif dalam mendukung pelebaran jalan lintas tersebut.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat, pelebaran jalan lintas timur ini Pemkab Banyuasin yang bertanggungjawab dalam ganti rugi, sedangkan untuk pembangunan jalan dibiayai APBN. Artinya ini ada sharing pemerintah pusat dan Pemkab Banyuasin, “tegasnya.
Salah satu warga penerima ganti rugi Faedah, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Banyuasin terhadap warga yang terdampak pelebaran jalan.