MEDAN – JELAJAHPERKARA.COM
Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua bandar narkoba yang paling dicari, Adi alias A (38) dan H alias Oyok (51).
Dari tangan keduanya, petugas menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, antara lain 17.074 butir pil happy five, 203 gram sabu, 298 butir pil ekstasi, 273,4 gram serbuk ekstasi, 268 butir kapsul berisi ekstasi, uang sebesar Rp8.000.000, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.
H alias Oyok diketahui sebagai bandar ulung, berani menjual narkoba secara terang-terangan. Bahkan pernah viral di Medsos hingga membuat dirinya menjadi target kepolisian.
Selain keduanya, penyidik juga berhasil menangkap beberapa orang yang menjadi kurir narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
RK.