LAMPUNG TENGAH- Apes dialami dua orang baru dua jam mengambil dua Drigen Pertamax ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak Pelaku berinisial DK Als dona Als dolok (21) Warga Dusun Sri Utomo Rt 019 Rw 05 Kampung Sri Budaya Kec Way seputih Lampung Tengah, bersama AR warga Seputih Banyak Lampung Tengah, Minggu (19/12/2021) sekira jam 06.00 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Setelah Korban Adi Imam Suhudi (24) Warga Kampung Sri Basuki Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, membeli Pertamax sebanyak dua drigen dan ditaruhnya di teras rumahnya atau serambi toko miliknya.

Dua Pelaku yang sudah tahu korban sering menaruh Pertamax diterasnya dan pulang dari minum – minuman tuak bersama teman – temannya sekira jam 04.00 WIB pada hari Minggu (19/12/2021), mengambil 2 (dua) buah Dirigen warna biru berisi bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 70 liter.
Cara kedua Pelaku mengambil pertamax 1 (satu) dirigen warna biru berisi 35 liter bahan bakar jenis pertamax dan di angkat di naikan di atas sepeda motor lalu di bawa 2 pelaku dan disembunyikan dipeladangan kemudian 2 pelaku kembali mengambil 1 (satu) Diregen warna biru berisi 35 liter bahan bakar jenis Pertamax dan disembunyikan di peladangan” jelas Tarmuji.
Selanjutnya Teman – temannya diajak minum tuar tersebut diminta oleh Pelaku untuk menjualkannya “ namun tidak mau dan terjadilah ribut mulut, dan salah satu saksi memberitahu ke korban dan korban bersama Anggota Polsek Menangkap Kedua Pelaku Berikut barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Motor merk honda Beat warna putih tanpa No. Pol yang digunakan pelaku untuk 2 (dua) buah Dirigen warna biru berisi bahan bakar jenis Pertamax sebanyak 70 liter milik korban, Tambahnya .

Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku DK Als dona Als dolok bersama AR kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara”, demikian pungkasnya.

(Dwi)