LAMPUNG TENGAH- Kanit Reskrim jajaran Polsek Bangun Rejo bersama anggotanya berhasil mengungkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong inisial AS (22) warga Kabupaten Sidoluhur Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Minggu (16/1/22) sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku ditangkap pada saat sedang nongkrong dirumah rekannya yang beralamatkan di Kampung Sidodadi Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni, SH.,MH menjelaskan pelaku AS beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya. Ia melakukan pencurian di Dusun. III Kampung Sidoluhur Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lamteng.’’ungkapnya.

Modusnya, sebelum mencuri pelaku lebih dulu mensurvei salah satu rumah pada siang hari. Tahu rumah ditinggal pergi pemiliknya, Ia mulai nekat beraksi pada hari Jumat malam (7/1/22) sekira pukul 20.00 Wib.

Selanjutnya, pelaku membuka kunci jendela melalui jalosi , setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mencari uang di setiap lemari yang berada di 3 kamar dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kunci sepeda motor berikut STNK merk Suzuki Satria FU warna merah hitam No.Pol : BG 2839 KE kemudian mengambil 1 unit kendaraan tersebut lalu dikeluarkan melalui pintu ruang L dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke Polsek Bangunrejo

Setelah mendapat laporan dan melakukan penyeledikan, didapat informasi bahwa pelaku sedang nongkrong dirumah rekannya yang beralamatkan di Kp. Sidodadi Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah lalu Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung berangkat menuju ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan.

Setelah sampai dirumah tersebut ternyata benar pelaku sedang berada dirumah rekannya kemudian langsung dilakukan penangkapan.’’kata Kapolsek

Pelaku AS berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polsek Bangun Rejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada saat diperiksa pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalahsisa hasil penjualan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam No.Pol : BG 2839 KE , yang mana sepeda motor hasil curian tersebut dijual melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah).

‘’saya menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati jika meninggalkan rumah. Pastikan semua pintu terkunci dengan keamanan ketat supaya tidak dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.’’pesannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, demikian pungkasnya

(Dwi)