Hukum  

Penegak Hukum Diminta Lidik Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tungel

JELAJAHPERKARA.COM || GAYO LUES- Adanya Aktivitas penambangan pasir di Sungai Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues yang sudah hampir sebulan ini beroperasi membuat warga bertanya-tanya.Apakah ada izin galian C nya atau tidak.

Menanggapi hal tersebut praktisi Hukum M Purba , SH yang dimintai tanggapannya mengatakan kepada media ini bahwa apapun aktivitas penambangan dilokasi seperti yang disebutkan itu harus dicek dulu apakah ada izin galian C nya atau tidak.


Jika tidak ada galian C nya maka kita minta minta penegak hukum polres Gayo Lues untuk menindaknya,dan menghentikan semua aktivitas galian C yang saat ini beroperasinya tersebut.

Bila mana nantinya ada izinnya berarti hak untuk mengelola galian C itu legal dan bisa menyumbang kan PAD untuk kabupaten setempat ,tegas Praktisi ini.

Namun apabila tidak ada izin maka kita mendesak penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang pasir atau galian C di Kecamatan tersebut sebab Aktivitas penambangan pasir di Sungai tersebut dinilai merusak dapat merusak lingkungan sekitar.

(***)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif