MEDAN- Mayor Purn Jonhson Situmorang SH, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Propinsi Sumatra Utara kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dianggap berhasil dalam penegakkan hukum dan Ketertiban Umum di Wilayah Hukum Propinsi Sumatra Utara.

Hal ini disampaikan Bang Jonhson Situmorang pada saat wawancara dengan awak media di kantor BPI KPNPA RI Sumatra Utara.

“kami sangat terkesan dan bangga atas pencapaian tugas yang dilakukan Kapoda dan Jajaran mulai dari pemberantasan Narkoba sampai dengan penindakkan aksi Premanisme di Sumatra Utara dinilai sangat memuaskan bagi warga masyarakat , gerak cepat Kapolda yang sering turun langsung kelapangan menjadikan hadirnya penegak hukum di masyarakat.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak telah memecat 28 personel Polda Sumut.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di Aula Tribata Polda Sumut, Rabu (22/12/2021) sore, dihadiri dua orang polisi yang dipecat.

Adapun mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan.

“Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personil Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Kapolda.

Dari 28 orang itu 17 personel terlibat termasuk kasus lama pada jaman dua Kapolda sebelumnya. Sementara itu 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru.

Panca menuturkan ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal. Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus khususnya narkoba.

Tak hanya dipecat dari Polri, 10 personel Polres Tanjung Balai yang terlibat dalam sindikat narkoba pun akan menjalani proses hukum.

“Kasus Tanjung Balai masih berproses di sidang pengadilan 10 orang . Sesuai arahan bapak Kapolri, tidak boleh main-main dengan masalah narkotika,” ucapnya.

Sebanyak 28 polisi itu sudah melewati serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik dan disiplin. Dari hasil tersebut dinyatakan mereka bersalah.

Panca menyebut upacara ini merupakan peringatan agar personel jajarannya tak main-main dalam bekerja sebagai anggota Polri.

“Itu menjadi sebuah keputusan saya dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntanbilitas kepada masyarakat,” tutupnya.

(Red)