TANJUNGBALAI-SUMUT (jelajahperkara.com) Pernyataan Jimmy Sitorus Pane yang mengaku bekerja dengan orangtua Wali Kota Tanjungbalai setelah ditangkap personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan 18 kg sabu dibantah.
“Tidak benar kalau si Jimmy itu bekerja dengan orangtua Wali Kota Tanjungbalai. Dia sudah lama tidak ikut bekerja lagi. Jadi, dengan kasus yang tengah dihadapinya tidak ada hubungan dengan orangtua Wali Kota Tanjungbalai,” ucap M Kosasi selaku kerabat dekat orangtua Wali Kota Tanjungbalai
Bahkan, sambungnya, ia juga tidak mengetahui bagaimana Jimmy bisa mendapat fasilitas mes Pemko Tanjungbalai hingga mengedarkan narkoba dalam jumlah besar.
“Intinya dan saya tegaskan bahwa orangtua Wali Kota Tanjungbalai sudah tidak pernah mengenal maupun berhubungan dengan tersangka Jimmy. Soal penangkapan itu kita serahkan sepenuhnya ke Sat Res Polrestabes Medan,” tegas M Kosasi.
M Kosasi menambahkan, kasus ditangkapnya Jimmy ini tidak ada hubungan dengan Pilkada yang tengah berlangsung di Kota Tanjungbalai.
“Jangan karena adanya Pilkada di Tanjungbalai kasus ini dikait-kaitkan dengan orangtua Wali Kota Tanjungbalai karena putranya kembali mencalon diri sebagai Calon Wali Kota Tanjungbalai,” terangnya.
Diketahui, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran 18 Kg narkoba jenis sabu jaringan internasional disimpan dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai.
Bahkan, dari Enam tersangka diamankan satu di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melukai dengan sajam.
Informasi diperoleh, Senin (5/10) menyebutkan, ke enam tersangka yang dibekuk itu yakni, JSP (51) dan CP (31) yang sama-sama merupakan warga asal Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21), keduanya merupakan warga asal Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka lagi yang terpaksa ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga asal Aceh Utara. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit beberapa saat usai diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan kasus peredaran 18 kg sabu memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian pada, Selasa (29/9) lalu.
“Personil mendapatkan informasi tentang akan adanya distribusi narkoba jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai padaSelasa 20 September lalu. Berdasarkan informasi personil kemudian langsung melakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Dari upaya penyelidikan itu, Riko menuturkan petugas selanjutnya melakukan penyamaran dengan bertransaki (Under Cover Buy). Dalam penyamaran tersebut petugas pun berhasil membekuk 3 tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 Kg narkoba jenis sabu yang turut diamankan.
Hasil interogasi dan upaya pengembangan dari penangkapan ke tiga tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
“Setelah ditindaklanjuti petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 Kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar Mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai,” bebernya.
Dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.
“Pada Sabtu 3 Oktober petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus di Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 Kg Sabu yang turut disita,” jelas Riko.
Hasil interogasi dari penangkapan tersangka itu petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa nnarkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
“Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN selanjutnya dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” pungkasnya
(Leodepari)