SIMALUNGUN – Keberhasilan TIM Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kel. Perdagangan III Kec. Bandar Kab. Simalungun. Sabtu (5/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Bahwa benar sebelumnya telah diamankan 2(dua) orang pria yang diduga pelaku perjudian di wilayah perdagangan berinisial JN dan ARS”, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya Mako Polres Simalungun, Sat Reskrim Jln.Jhon Horailam Pematang Raya, Selasa (8/3/2022).
Kata Kasat Reskrim, “Namun setelah di lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencukupi unsur tindak pidana, dan dari hasil gelar perkara hanya JN yang bisa di tetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan, namun untuk ARS berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara belum belum cukup bukti”.
Lebih lanjut Akp Ari mengakatan “Dalam aturan 1×24 jam wewenang Kepolisian dalam pembuktian saksi harus di pulangkan kepada pihak keluarga namun jika di kemudian hari dalam proses penyidikan di temukan alat bukti baru terhadap saksi akan kita lakukan gelar perkara kembali, dan dapat kami jelaskan bahwa inisial pria tersebut seperti yang diberitakan oleh salah satu media bukanlah DN namun ARS, hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kembali salahnya informasi”.
“Kepada Masyarakat Kabupaten Simalungun dihimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas) dan diharapkan kerjasama antara masyarakat dengan Polisi untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan perjudian sampaikan informasi kepada kami, Pihak Kepolisian Resor Simalungun apabila diketahui adanya tindak pidanan perjudian,” himbau Akp Ari. (humas polrea/joe)