Lembaga Aliansi Indonesia adalah Sebuah Lembaga Non Pemerintah yang mampu berdikari sendiri dan membentuk Badan dibawahnya. Namun Lembaga Aliansi Indonesia Bukan LSM. Dalam Hal ini LAI DPP Pusat Bapak H. DJONI LUBIS mempercayakan Bapak Drs. Ilfansyah, SH untuk untuk mengembangkan LAI BPAN di DPD SUMUT. Kehadiran Bapak Drs. Ilfansyah, SH, dengan Semangat juang serta Motifasi yang tinggi dan Loyalitas, Integritas dan Pengorbanan, Empati terhadap keluhan Masyarakat Provinsi Sumut. Begitu banyak Kasus – Kasus yang tidak dapat terselesaikan dan Penyimpangan serta ketimpangan di Instansi Penegak Hukum. Maka KETUA DPD SUMUT Drs. Ilfansyah, SH mengembangkan BADAN PENELITI ASET NEGARA TIM REAKSI CEPAT (TRC) dengan mengadakan Pertemuan Rapat Khusus. Pertemuan tersebut pada Hari Rabu Pukul 11.00 Wib, di Jl. Jemadi Kelapa 1 No. 23 Kantor Aliansi Insonesia Peneliti Aset Negara.
Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 19 September 2020 Pukul 10.00 Wib s/d 13.30 wib, mengadakan rapat kedua dari Hasil Rapat Perta Pembahasan tentang :
1. KASUS Perdata seperti : Tanah dan Perindustrian, dll.
2. KASUS PIDANA SEPERTI PERJUDIAN, PERAMPOKAN, dll.
3. KASUS KORUPSI di Kalangan Pejabat yang telah mengendap beberapa Tahun.
4. KASUS NARKOBA DAN PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA seperti Penyuluhan di Sekolah dan Rehabilitasi.
Dalam hal Ini Ketua Aliansi Indonesia Peneliti Aset Negara nengharapkan Kerjasama Para Media untuk dapat bersinergik, dan cepat menukar Informasi yang akurat di Lapangan, agar tidak terjadi Kesalah pahaman. Isi Hasil Rapat kedua sekalian Penutupan Bahwa Ketua DPD Sumut Drs. Ilfansyah, SH mengesahkan Pembentukan TIM VI TRC LIA BPAN. Tim VI terdiri dari VI orang yang mengupas tuntas Perkara yang telah ditemukan dilapangan dengan berbagai alat Bukti dan Saksi. Kemudian Tim VI dapat Mengeksekusi Kasus Non Departemen atau non Pemerintah dan Pemerintah atau Instansi Pemerintah, Pegawai Swasta dan Negeri sertas Oknom Masyarakat dan mengwmbangkan kasus tersebut hingga sampai ke Meja Hijau atau Pengadilan Negeri.
Hasil Pembentukan Tim VI TRC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara dalam Pembentukanya 1 Minggu membuahkan Hasil yang sangat Baik. Dimana Ketua Tim (KATIM) Reinhard Simanjutak, S.PAK beserta Rekan Tim Media Jelajah Perkara menemukan Kasus dan Terjun langsung ke Lokasi Penebangan Kayu Pinus Liar yang tidak Memiliki Izin Penebangan. Dan Selanjutnya KATIM TRC LIA BPAN REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK membawa kasus tersebut kepada TIM VI TRC LIA BPAN.
PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK