Belawan,Sumatra Utara ||JelajahPerkara.com –
Muliyono Siregar alias Ono (29) warga Jalan Pulau Sinabang Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya tersungkur diterjang timah panas dari anggota Polisi Polsekta Belawan.
Pasalnya saat tersangka dibekuk Tsk berusaha untuk melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga dilepaskan tembakan peringatan ke atas namun Tersangka tetap berusaha untuk melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan meluncurkan tembakan terarah pada bagian kaki kanan tersangka. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Rumkit AL guna dilakukan perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Mapolsekta Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, Tersangka Muliyono alias Ono mengakui bahwa benar telah melakukan perampokan terhadap korban dan berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam serta uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu).
Tersangka juga mengakui bahwa dalam melakukan aksi perampokan tersebut tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter yang mengakibatkan korban mengalami luka sayat pada bagian dada sebelah kiri.
Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Lofi Indra Wijaya pada hari Kamis, 19 November 2020 pukul 11.30 Wib di Jl. Kl. Yos Sudarso tepatnya di depan Hotel Budi Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan. Turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Pisau Cutter warna merah dan 1 (satu) buah hand cutter
Adapun kronologi kejadian pertama berawal, pada hari Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 14.45 Wib, korban Syahriyal menaiki angkot dari Simpang PMB yang bertujuan untuk kembali pulang, korban naik dan duduk tepat di samping supir. Pada saat angkot melintas di simpang sicanang tiba-tiba angkot diberhentikan oleh seorang laki-laki dan kemudian duduk di belakang supir.
Sekitar kurang lebih 500 Meter kemudian penumpang tersebut menyuruh supir angkot untuk menghentikan kendaraannya dan ketika laki berbadan hitam tersebut turun kemudian secara tiba-tiba menodongkan sebuah pisau cutter pada bagian dada korban dan secara bersamaan mengambil handphone serta uang korban di saku celana kiri korban.
Setelah pelaku berhasil menggasak uang serta handphone milik korban selanjutnya Pelaku melarikan diri ke Gang Talib daerah Kampung Kurnia. Akibat perampokan, korban mengalami luka sayat pada bagian dada sebelah kiri akibat senjam milik pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Belawan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses.
Sementara itu aksi kedua tersangka, yakni pada hari Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 11.30 Wib berawal dari pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor mengantarkan paket ke costumer di Jalan Pulau Ambon tepatnya di TKP Jalan KL Yos Sudarso depan Hotel Budi Belawan Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan diberhentikan oleh tersangka dan temannya, kemudian ke 3 tersangka pura pura bertanya,”bang ada paket Iwan?, lalu Pelapor menjawab,”Iwan mana bang?”.
Seketika itu Tersangka Muliono alias Ono mendekati pelapor kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah Pelapor, tersangka membukan kantong tas selempang pelapor dan mengambil uang Rp.2.000.000, 2 (dua) unit Handphone Merk MI A1, Merek UAWEI sementara temannya menggeledah isi kantong celana Pelapor. Kemudian setelah berhasil mengambil barang barang milik Pelapor tersebut ke tiga tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian ke arah Jl. P. Samosir Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan. Atas peristiwa tersebut pelapor merasa dirugikan dan keberatan serta melaporkannya ke Polsek Belawan guna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bardasarkan pengaduan kedua korban tersebut, kemudian Kapolsekta Belawan Kompol DJ Naibaho, SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR. Riza, SH memerintahkan Team agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan. Hingga pada hari Kamis, 10 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib diperoleh informasi akan keberadaan pelaku yang sebelumnya identitas pelaku telah diketahui.
Berdasarkan info itu kemudian Kanit Reskrim Iptu AR. Reza, SH bersama Panit Ipda Herman. S, SH bersama Team menindaklanjuti infonya dan langsung melakukan under cover by dikarenakan tersangka cukup licin/sulit untuk dilakukan penangkapan. Setelah Tersangka termonitor berpura-pura bertanya kepada kepada warga. Kemudian Tersangka tanpa sadar mendekati Team yang melakukan penyamaran, setelah Tersangka mendekat kemudian Team langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Informasi yang didapati bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 dengan menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Binjai dan juga kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 dengan menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Hinai.
(Indra)