Medan (jelajahperkara.com) Adanya kejanggalan hak ahli waris sodara Budi Renhard Simanjuntak terkait hak dia sebagai ahli waris dari Ayahnya yg meninggal dunia Sebelum masa pensiun, pihak pegawai PT Taspen yg melayani kami diduga tidak transparan perlunya keterbukaan informasi Publik. Karena bapak Ferry selaku Pegawai PT. ASPEN , Tbk Provinsi Sumut memberitahu bahwa Dana yang ditarik kembali dari PT. BANK BRI, Tbk sebesar Rp. 12.000.000 karena di PT. BANK BRI, Tbk telah dicairkan Rp. 28.000.000 yang transfer dari PT. TASPEN, Tbk Uang Pensiun Janda Orang Tua dari Ahli Waris Bernama Budi Reinhard Simanjuntak, S.PAK (WAKIL PIMRED MEDIA SMMUBA). Maka Ahli waris menggugat Di POLDA SUMUT dengan membuat Laporan Polisi Pada Tanggal 19 Februari 2019 Pukul 12.00 wib Dengan Nomor LP : STTLP/169/II/201=9/SUMUT/SPKT ‘I. Kemudian terjadi Ketimpangan Hukum sehingga di SP3 tidak cukup alat bukti padahal NAZAGELEN AHLI WARIT PENGGUGAT 27 dan Saksi 2 Orang. Kemudian Ahli waris mengangkat kembali dengan PRAPID KAPOLDA SUMUT BAPAK AGUS INDARTO dengan Nomor Pengadilan : 75/Pra.pid/209/PN.Mdn. sidang Pertama Tanggal 23 September 2019 Pukul 10.00 Wib. Sampai Pada Hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 Pukul 13.00 wib Saksi Korban Penggugat dipanggil, setelah itu Tergugat dipanggil Bernama Conny sari Chatrina Simanjuntak (diduga tersangka) di hadapan Hakim Bambang tergugat mengakui bahwa Tergugat adalah Anak Angkat, bapak Kandung tergugat adalah Pesta Simanjuntak dan Ibu kandung Marsion Sianipar serta Kakak dan adik Tergugat (diduga Tersangka) bernamaErika Simanjuntak (Kakak tergugat), Riris Simanjuntak (kakak tergugat), Konsani Simanjuntak (kakak Tergugat), Conny Sari Simanjutak (tergugat Anak ke 4 menjadi Anak Kandung Almarhumah Enny Pakpahan), Tianur Simanjuntak (adik tergugat), Hiras Simanjuntak (adik Laki-laki Tergugat), dan Friska Simanjuntak (adik Bungsu Tergugat). Kemudian Hakim Mulia Bambang mengatakan Bahwa Surat Pernyataan yang dilakukan Pihak Tergugat Untuk pencairan Dana Di PT. BANK BRI, Tbk Tidak Sah secara Hukum Karena Kenapa Pada Tahun 2016 Surat ini diterbitkan kena tidak Tahun Sebelumnya….. Namun pengadilan Melakukan Tindakan Salah dengan MENGHENTIKAN PERKARA.
Kemudian Penggugat tetap melakukan tindakan Jalur Hukum dengan Melaporkan Perkara ini secara Perdata di OJK Sumbagut Provinsi Sumut kepada Bapak Fajrin salah satu Pegawai OJK dengan Nomor : 01/SP/OJKMDN/II/2019 pada tanggal 14 Februari 2019. Kemudian OJK melakukan tindakan memanggil PT. BANK BRI, Tbk KANWIL SUMUT DAN Unit MANDALA TKP untuk diadakan mediasi, namun KANWIL BANK BRI tidak menaati pemanggilan sudah melakukan Pelanggaran KUHPidana Pasal 216 dari OJK. Kemudian OJK menyurati OJK Pusat dan OJK Pusat Menyurati PT. BANK BRI, Tbk Pusat Jakarta dengan Nomor SR/-145/KR.0501/2019 pada Tanggal 19 gustus 2019 tetap juga PT.BANK BRI , Tbk Pusat Jakarta Tidak memenuhi Pemanggilan dari OJK Pusat. Disini PT. Bank BRI Pusat telah melakukan Pelanggaran Hukum Dengan KUHPidana Pasal 216 tidak memenuhi Pemanggilan. pihak OJK telah menerima Berkas Penggugat bahwa Penggugat Budi Reinhard Simanjuntak Terdaftar Di SK PRESIDEN SOEHARTO dengan Nomor 04/PENS/1994 adalah anak Kandung dari Fransiskus Manahara Simanjuntak, SH dan Ibu CH. Enny pakpahan Dengan Dana Pensiun dari Pemerintah Kementerian Keuangan di transfer ke PT. TASPEN, Tbk Karena PNS dan ke PT. BANK BRI, Tbk. Maka Pihak OJK telah menilai PT. BANK BRI, Tbk telah melakukan Kesalahan Dengan Peraturan OJK No 01/POJK.07/2013 Pasal 35 ayat (1) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN PASAL 49 menyatakan Menghapus, menghilangkan data transaksi perbankan. Maka kasus ini penggugat akan dilanjutkan ke ARBITRASI JAKARTA.
Saat berkas telah lengkap kemaren siang 19 Mei 2021 tanggal sodara BR Simanjuntak merasa kecewa dan geram sebab saudara N pegawai Taspen diduga tidak transparan terkai jumlah nominal yg diperoleh ahli waris tidak sesuai dari yg diharapkan hanya berjumlah 6 juta rupiah dgn dua orang ahli waris BR Simanjuntak dan coni Simanjuntak yg notabennya adalah anak angkat.
menurut Warlis SILALAHI SAKSI PENGGUGAT ada kejangggalan dari pihak PT Taspen diduga tidak memberikan hak ahli waris yg sebenarnya Karena ahli waris mendapatkan THT,asuransi kematian,uang duka wafat,dana penguburan dan beasiswa sesuai PP no 70 tahun 2015 dan juga PP 66 tahun 2017, pertanyaannya mengapa ahli waris hanya mendapatkan 6 juta rupiah,seharusnya N pegawai PT Taspen Medan transparan dan UU No 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik dikedepankan agar terang benderang supaya ahli waris mendapatkan hak semistinya, tegasnya WAKIL PIMRED SMMUBA INDONESIA REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK, SH.