Deli Serdang-Sumut (jelajahperkara.com), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Nyatanya di Provinsi Sumatera Utara masih ada Pertambangan Illegal yang merajalela seperti yang di pantau awak media beberapa hari yang lalu Sabtu, (4/7/2020) di desa Sari Laba, Kecamatan Sibiru-Biru adanya beroperasi Pertambangan Illegal jenis batuan,pasir,kerikil melalui alat berat yang di gunakan Exclavator dan beberapa Truck yang terus menerus mengangkut galian materil tersebut.
Salah satu warga yang masih dikawasan Deli Serdang sempat di lakukan wawancara oleh awak media,  mengatakan bahwasanya Pertambangan itu sudah beroperasi lebih kurang Setahun, kata warga tersebut.
Di konfirmasi Selasa,  (7/7/2020) kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK Dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengenai Pertambangan Illegal,
Kapolres Deli Serdang singkat melalui chat whatsappnya mengatakan, ” blm ada terima laporan saya, langsung ke Kasat Reskrim  aja, Abang klu mau konfirmasi juga silahkan ke kantor ya. Tks.
Kemudian di konfirmasi ke Kasat Reskrimnya, Kompol M Firdaus Soal ada atau tidaknya dilakukan penggerebekan Pertambangan Illegal di Desa Laba Sari Jaya Kab. Deli Serdang. Kompol Firdaus Menjawab : ” Tidak ada dilakukan Penggerebekan ” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Tersebut via chat Whatsapp. (Tim)