JAKARTA- Selasa, 25 Januari 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat menahan 2 (dua) orang tersangka an. DA (Direktur Utama CV. DIAN VERTICAL) dan BH (Direktur Utama CV Zonal International People) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tgl 25 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kedua tersangka adalah rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat. Kedua tersangka membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo (sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat) merekrut rekanan lain untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah perusahaan itu ikut mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53.
Setelah uang masuk kerekening rekanan tersebut, para rekanan menarik uang dan menyerahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan disuruh oleh kedua tersangka membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.
Berdasarkan LHP BPK Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 2.399.211.203,- dua milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus sebelas ribu dua ratus tiga rupiah) melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Prihat.P)