Teks Foto Istimewa;(Roni Paslah)Kepala DPC AWNI, Ketua Presidium Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Wakil Ketua DPC BALADHIKA KARYA, PP, SOKSIH, Wartawan KeizalinNews.com Jelajahperkara.com Kaperwil Sumatera Selatan.
BANYUASIN – Roni Paslah Kepala DPC AWNI, Ketua Presidium Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Wakil Ketua DPC BALADHIKA KARYA, PP, SOKSIH, Wartawan KeizalinNews.com Jelajahperkara.com Biro Sumatera Selatan
Segala puji bagi ALLAH, S.W.T. dan selawat kita curah kan kepada junjungan kita Nabi AGUNG, MUHAMMAD, S.A.W. Surat ini hadir dari rahmat Allah yang telah menggerakkan hati untuk menulis artikel ini melihat tindak pidana Pelanggaran HAM Kapitalis Radikalisme, dan KKN yang sangat menyengsarakan masyarakat khususnya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini.
Dengan ini saya dengan niat yang luhur sebab rahmat tuhan yang begitu Agung laksana cahaya bintang-bintang yang menghiasi cakrawala semuanya membentuk kerlap-kerlip cahaya yang indah menerangi angkasa yang gelap-gulita sebagai cahaya diatas taman surga taman yang tak terkira.
Tuhan telah menjanjikan para pemimpin bangsa tempatnya di syurga, karena keluhuran budi, kebajikan dan keberaniannya yang tiada tara melawan musuh pengkhianat bangsa (kafir) penjaja (Kapitalis, Radikalis, KORUPTOR).
Termasuk antaranya pemimpin lembaga-lembaga negara yang berperang untuk menegakkan keadilan demi terciptanya dan terpenuhinya hak dari segala kaum, suku, etnis, tiap-tiap masyarakat di dalam bingkai NKRI.
Mohon Untuk di bantu (proses hukum) atas Surat lapor tertanggal : BANYUASIN 15 SEPTEMBER 2020 Perihal : surat tertanggal 15 Agustus 2020, NO : 0011/KN/PMG/llX/2020.
Dugaan Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.
Kepada Yth : KAPOLDA SUMSEL Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M. di tempat sampai sekarang tidak ada tindak lanjut saya atas nama Pers nasional mempertanyakan atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di NKRI ini.
Kemarin Senin tanggal 04 Januari 2021 Roni Paslah Kepala DPC AWNI, Ketua Presidium Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Wakil Ketua DPC BALADHIKA KARYA, PP, SOKSIH, Wartawan KeizalinNews.com Jelajahperkara.com Biro Sumatera Selatan.
Kemarin Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021 saya nyaris celaka mau di celaka kan oleh orang yang saya tidak kenal dan apa motifnya kejadiannya saya mengendarai sepeda motor HONDA CS ONE yang biasa rutinitas saya seorang wartawan. Dari tempat tinggal saya Dusun 1 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kab banyuasin RT:04 RW:01 kira-kira jam 11.00 WIB saya bertolak dari tempat tinggal saya hendak pergi ke Perkantoran Pemkab Banyuasin di Pangkalan Balai yang jarak tempuhnya kira-kira 20 km (dua puluh kilometer) di dalam perjalanan sudah melewati Desa Pelajau Ilir Kecamatan Banyuasin lll kira-kira hampir sampai Simpang Desa Mulya Agung Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Seketika saya di pepet 2 Sepeda motor berjenis Bied yang setiap sepeda motornya ditumpangi 2 orang (4 orang) yang datang dari arah belakang seketika 2 orang yang mengendarai sepeda motor yg kira2 sejenis dengan dua sepeda motor yang dari belakang saya dengan spontan kondisi sudah tidak dapat dikendalikan lagi entah seperti apa dan gimana terjadi nya seakan-akan tidak sadar saya sudah jatuh masuk saluran air got di pinggir jalan saya diselamatkan oleh 3 orang laki-laki paruh baya mengendarai mobil kijang super kebetulan melintas.
Syukurlah Alhamdulillah saya tidak terluka parah hanya saja pinggang dan bahu sebelah kanan saya terasa perih sakit.
Lebih lengkap baca :
https://tribunusbanyuas.wordpress.com/2021/01/05/surat-pengaduan-ke-polda-sum-sel-pelanggaran-uu-no-40-tahun-1999-tentang-pers-dan-uu-ite/
Karena dengan pihak kepolisian di dalam hal ini Polres Banyuasin dan Polda Sumsel tidak mengindahkan laporan dan sejumlah berita masalah kasus ini itu artinya adanya dugaan persekongkolan antara pihak kepolisian terhadap H. Askolani (Bupati Banyuasin) dan Akun Facebook Cintasejati. sudah hampir 2 bulan ini mereka cari celah untuk membahayakan keselamatan saya dan keluarga menggunakan kekuatan Premanisme serta Aparat Kepolisian yang saya tidak mengenal orang-orangnya dan motif pasti mereka.
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Bunyi pasal 26F UUD 1945 sangat jelas dan terang. Tidak butuh ahli bahasa untuk ditafsirkan lagi. Sebab Hanya dalam sistem politik totaliter, tirani, fasis dan otoriter saja, yang menempatkan kemauan penguasa lebih tinggi dari UUD. Pada semua negara demokrasi dan Republik, UUD disepakati untuk dijadikan panduan hukum tertinggi, supreme law of the republic, dan
UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 jelas isinya. Isinya adalah menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam satu masyarakat demokratis.
Sepertinya untuk saat ini dalam konseptual kepemimpinan LEBIH BAGUS dan atau LEBIH BAIK *Seorang Pimpinan (Pemilik) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit* DARI PADA *Seorang Kepala Daerah* : Doktrin proceeds 100√
Sejumlah Teori Mengatakan
Subject *Leadership* Kepemimpinan adalah inti dari manajemen sedangkan pembuatan keputusan adalah fungsi utama seorang manajer atau administrator Namun, karena terjadi krisis kepemimpinan *Miss Leadership* dan Mismanagement di mana-mana, sangat beralasan untuk mengajukan dugaan “ada sesuatu yang salah” pada praktik dan teori kepemimpinan. Sesuatu ini bisa saja definisi, konsep, teori, bahkan paradigma. Jika “ya”, adakah sesuatu yang lain (baru) yang dapat diajukan sebagai alternatif? Penelitian ini mengkaji aspek praktis maupun teoritis dari kepemimpinan dengan pendekatan kualitatif. Fenomena organisasi dalam kehidupan masyarakat manusia merupakan suatu keniscayaan yang dapat dijumpai dalam berbagai kebudayaan dan peradaban. Bahkan, “masyarakat kita, dalam abad ini, telah menjadi masyarakat organisasi Society of Organizations.
Kepala Daerah dan Pemilik (Pimpinan) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit : Ontslag van Rechtsvervolging (Kenapa dan dimana Keadilan).
Kepala DPC AWNI, Ketua Presidium Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)’Wartawan KeizalinNews.com & Kaperwil Jelajahperkara.com Wil, Sumatera Selatan.