Keterangan Foto : Dir Krimsus Polda Sumut (kitakini.com)
Deli Serdang-Sumut (jelajahperkara.com) ” Terim kasih info nya Bang. Coba nanti sy minta Polres DS unt lak tindak.” balasan dari Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana Selasa (3/11/2020) Pukul 01.33 Wib, saat di konfirmasi awak media mempertanyakan masalah maraknya penambangan galian c ilegal dan maraknya Pabrik Sawmill yang diduga ilegal.
Adapun pabrik sawmill/Usaha Pengolahan kayu di berbagi titik adalah tepatnya di jalan sibiru-biru, Gg. Wargo, Kecamatan Sibiru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Sersang, Kec.Namorambe, Kabupaten Deli Serdang (sesuai pantauan wartawan di lokasi tanggal 1 november 2020)
beberapa galian c di provinsi sumatera utara masih tetap beroperasi di Wilayah hukum polresta Deli Serdang yang berbeda lokasi antara lain, Di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kecamatan Sibiru-biru, Di Kec.Namorambe.
Sempat dimintai keterangan terhadap Warga berinisial IS yang masih di kawasan Deli Serdang mengatakan bahwasanya marak penambangan galian c dan pabrik sawmill,
tiap hari bang aku lihat Truk keluar masuk ke area perladangan yang jalan lintasannya tanpa aspal, muatan dalam truk besar itupun tidak gunakan tenda dalam operasi pengangkutan. orang yang naik kreta pun kadang tidak nyaman karna abu dalam truk itu.
Truk-Truk colt diesel juga tiap hari masuk gang yang angkutannya Kayu gelondongan, di deli serdang ini bang. bebernya kepada awak media.
(Persada)