Polisi Nakal Minta THR, Dicopot dari Jabatan

Jakarta – Seorang anggota Polsek Menteng, Aipda Anwar, harus menerima konsekuensi berat setelah ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha hotel menggunakan surat berkepala polisi yang ternyata palsu.

 

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota lain. Namun, setelah penyelidikan, hanya Anwar yang dinyatakan bersalah.

 

“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ujar Rezha, Senin (24/3/2025).

 

Sebagai sanksi, Anwar dicopot dari jabatannya, ditempatkan di penahanan khusus selama 20 hari, dan dinonaktifkan dari tugasnya. Sementara itu, Propam Polsek Metro Menteng masih melanjutkan penyelidikan, termasuk memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat tersebut.

 

Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa kepolisian tidak mentoleransi penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun.

 

 

 

 

 

Christina R.P