KENDAL — Tim Resmob Polres Kendal bersama Polsek Kaliwungu berhasil membongkar sindikat pencurian kabel listrik di kawasan industri Kendal. Sebanyak tujuh orang tersangka berinisial DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT ditangkap, sementara dua lainnya, TA dan YU, masih dalam pengejaran.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar melalui Wakapolres Kompol Indra Jaya Syafputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT LBM Energi Baru Indonesia yang mengalami kehilangan kabel listrik bernilai tinggi. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu dini hari (26/4/2025).

“Para pelaku memotong kabel menjadi potongan pendek agar mudah diangkut. Saat beraksi, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan yang memergoki aksi pencurian,” ungkap Kompol Indra Jaya Syafputra dalam keterangan pers, Senin (28/4/2025).

Akibat serangan tersebut, dua petugas keamanan mengalami luka serius. Mohamad Andriyanto mengalami memar di bibir kiri dan menjalani rawat jalan. Sementara Adi Fitriyanto mengalami luka sobek di bibir, memar di kepala, serta luka terbuka di pipi bagian dalam, sehingga harus menjalani perawatan inap selama tiga hari di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Kabel listrik berbagai ukuran,Satu unit mobil putih yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, Alat potong kabel,Pakaian yang dikenakan saat beraksi..Adapun rincian kerugian material yang dialami PT LBM Energi Baru Indonesia meliputi:

Kabel NYY ukuran 3×185+1×95 sepanjang 68,134 meter,

Kabel NYY ukuran 4×95+1×50 sepanjang 56,29 meter,

Kabel NYY ukuran 4×50+1×25 sepanjang 5,88 meter.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp276.878.842.

Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kendal juga mengimbau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.

Editor; M. Bakara