MESUJI- Polres Mesuji melalui Unit PPA dan Tekab 308 mengungkap kasus terkait perkara membawa lari anak dibawah umur tanpa izin orangtua yang terjadi di Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan hal tersebut, Rabu 26/01/2022.

Polres Mesuji melalui Unit PPA dan Tekab 308 mengungkap kasus terkait perkara membawa lari anak dibawah umur tanpa izin orangtua yang terjadi di Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E saat di Konfirmasi lampung.poskota.co.id  membenarkan hal tersebut.

“Iya benar Pelaku yang berhasil diamankan berinisial NC (18) Warga Desa Muaratenang Timur, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, dengan korban berinisial EAA Warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.” tutur lptu Fajrian.

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Padangpelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan”ucapnya.

Lanjut Iptu Fajrian, pengungkapan dan penangkapan berdasarkan Laporan polisi LP/ B / 35 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 23 Januari 2022.

Kasat menjelaskan kronologis Kejadian pada hari minggu, 16 Januari 2022 sekira Pukul 13.00 WIB korban pamit dengan ibunya untuk kumpul dengan kawan sebaya nya dengan alasan merujak/metis bersama.

“Akan tetapi semenjak saat itu Korban tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi. Menurut penjelasan dari kawan sebaya nya, ia melihat bahwa Korban pergi bersama Pelaku NC. Bahkan Pelaku sempat memberi tahu teman Korban tersebut agar tidak memberi tahu siapa siapa, atas kejadian tersebut Orang Tua Korban melapor ke Mapolres Mesuji”jelasnya Iptu Fajrian

Iptu Fajrian Rizki menerangkan pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku yang berada di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,tambah nya.

“Kemudian Anggota Tekab 308 bersama dengan Unit PPA Polres Mesuji langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati Pelaku sedang bersama dengan Korban”terangnya.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan Pelaku dan membawa nya ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku kami jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 1 UU No.35 th 2014 atau UU no.23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 KUHPidana”pungkasnya.

[Dwi/lampung Pos Kota]