Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 4 Pelaku Tawuran Yang Sangat Meresahkan Warga

JELAJAHPERKARA.COM || BELAWAN- Polres Pelabuhan Belawan menciduk empat orang  pelaku tawuran yang terjadi di seputaran Jln.Yos Sudarso,Kel.Belawan Bahari antara kelompok Pemuda Jln Samosir dengan kelompok Pemuda Jln.Ternate,Sabtu (8/5/21) sekira pukul 03.00 Wib

Ke empat pelaku tersebut, yakni Rian Prayoga alias Rian (16) Warga Jln.Young Panah Hijau,Lingk.lX,Kel.Labuhan Deli,Kec.Medan Marelan,Daniel Pasaribu alias Niel (29) Warga Jln.Young Panah Hijau,Lingk IX,Kel.Labuhan Deli,Kec.Medan Marelan,Johanes Doloksaribu (23) Warga Jln.KL.Yos Sudarso Maden Baru,Link.Xlll,Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan dan Liston Simangunsong alias Bere (16) Warga Jln.Pardamean Link.XIII,Kel.Belawan Baharu,Kec.Medan Belawan.


“Tersangka yang sudah kami amankan ada 4 orang yang ikut tawuran di Jln.Yos Sudarso Kel.Belawan Baharu antara kelompok Pemuda Jln.Pulo Samosir dengan kelompok Pemuda Jln.Ternate yang mengakibatkan rumah warga mengalami kerusakan berupa Seng,kaca,bola lampu dan pagar garasi halaman rumah,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH di Belawan,Sabtu (8/5/2021)

“Mereka ditangkap karena terlibat dalam tawuran yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan mengganggu ketertiban umum di saat umat Muslim menjalankan ibadah Puasa,”pungkasnya.

Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/197/V/2021/SPKT Pel.Belawan Tanggal 8 Mei 2021 atas nama Sarles Parsaoran Simamora,Warga Jln.Pulau Ternate,Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan yang rumahnya menjadi korban tawuran.

Selanjutnya pada pukul 02.30 Wib.Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan,Kompol Mustafa Nasution SH bersama Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan menuju lokasi tawuran dan melihat tawuran masih berlangsung gerak cepat dan personil langsung memukul mundur dan membubarkan aksi tawuran serta mengamankan 4 (empat) pelaku tawuran.

Kemudian pelaku tawuran yang berhasil di ciduk selanjutnya di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil perbuatannya,ke empat tersangka di jerat dengan pasal pengrusakan secara bersama sama sebagaimana di maksud dalam pasal 179 (1) Jo pasal 406 KUHPidana.

(Indra)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif