Kota Serang Banten,(JelajahPerkara.com)
Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten menggelar apel kesiapan pengamanan untuk mengantisipasi aksi Unjuk Rasa dari Persatuan Banten Melawan (PBM) terkait pengesahan UU Omnibus Law, Selasa (13/10/2020).
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto dan diikuti oleh Wakapolres Serang Kota, Kasubbid Penmas Bidhumas, Kaur Mitra Bidhumas, Ps. Wadanyon B Pelopor Sat Brimob, PJU Polres Serang Kota, para Kapolsek Jajaran Polres Serang Kota dan personel gabungan Sat Brimob Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto menyampaikan agar seluruh personel tetap siaga, sewaktu-waktu digunakan, personel sudah siap untuk digerakkan
“Hari ini kita akan melaksanakan pengamanan aksi dari mahasiswa, pada saat kita nanti melaksanakan pengamanan saya minta jangan anarkis, jaga kekompakan dan saling mengingatkan,” ujar Yunus.
Yunus juga meminta kepada personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
“Untuk seluruh personel dalam melaksanakan tugas dilapangan wajib mengikuti SOP yang berlaku terkait penanganan massa, dan dilaksanakan dengan cara humanis, untuk yang tidak terlibat dalam pengamanan untuk selalu siaga sewaktu-waktu digunakan,” terang Yunus.
“Saya minta jangan ada kegiatan represif yang berlebihan layani massa aksi dengan sabar sehingga kegiatan aksi bisa berjalan lancar sampai selesai,” tutup Yunus.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan kepada awak media Polri bersama-sama dengan pihak TNI melaksanakan pengamanan unjuk rasa walaupun dalam kondisi pandemi virus covid-19 tidak boleh berkerumun namun kepolisian tetap memberikan pelayanan untuk pengamanan dan pengawalan
“Kepolisian dan TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tutur Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada para buruh atau masa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax
“Diharapkan untuk para buruh atau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya, kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” tutup Edy Sumardi.Sumber: (Bidhumas). Editor:(Red)