Sergai-Sumut – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekrontruksi pembunuhan pelajar dalam karung. Giat dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu, S.Ik, M.H bertempat di TKP Dusun III Desa Lubuk Saban, Desa Lubuk Saban, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (12/02/2025) Pukul.09.00 Wib.


“Gelaran rekontruksi sebanyak 20 reka adegan ini dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian, dan memahami bagaimana suatu peristiwa tindak pidana terjadi sehingga menjadi terang benderang”, Ujarnya.
Peristiwa pembunuhan terhadap siswa SMP berinisial AS (12) warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai diketahui oleh warga, pada Jumat (13/12/2024).
“Atas peristiwa ini, HFN dikenakan pasal berlapis, sebagaimana dimaksud Pasal 340 Subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peratiran Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang”, Pungkasnya.(Humas/indra)