Keterangan foto: bukti Terjadinya peristiwa tindak pidana UU Minerba/penambangan ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya di Sungai Bahbolon Perdagangan yang disebut milik Kepala Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun an Andi Azwan Damanik.

 

 

Simalungun,jelajahperkara.com| Masih terpantau kegiatan tambang pasir ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya di DAS (Daerah Aliran Sungai) namanya Sungai Bahbolon Perdagangan yang diduga milik Kepala Desa Perdagangan II AN Andi Azwan Damanik tidak dipasang garis polisi atau tidak disegel, terpantau oleh petugas jelajahperkara.com pada Rabu 11 Desember 2024.

Sesuai keterangan Andi Azwan Damanik selaku Kepala Desa Perdagangan II, ungkap bahwa banyak tambang iegal di Simalungun, ia berharap agar tidak sorot tambang miliknya saja, tapi semua tambang Ilegal di wilayah tugasnya selaku kepala desa wajib di tutup.

Informasi yang diterima pada Selasa 11 Desember 2024, Andi Azwan Damanik masih tetap berupaya akan mengurus izin Usaha Pertambangan yang selama ini tidak tuntas.

Beberapa orang mengatakan terkait tambang milik kades setempat izinnya sedang dalam pengurusan, namun beroperasi tanpa sertakan Plank IUP/Izin Usaha Pertambangan.

Sehingga selama telah terjadi kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya di Sungai Bahbolon Perdagangan, sebagaimana melanggar pasal Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau dipidana Penjara lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar).

Sedangkan masyarakat menilai Polres Simalungun sudah dapat Setoran dari kegiatan usaha tambang pasir Ilegal tersebut,

Ada apa skenario Polres Simalungun cek kegiatan tambang pasir ilegal malam hari. Sedangkan kegiatan penambangan ilegal itu beroperasi dari pagi hari – sore hari.

Dapat disimpulkan, Polres Simalungun tidak profesional. seharusnya terlebih dahulu tim pastikan situasi dan kondisi soal Informasi TKP tambang pasir Ilegal yang diduga milik oknum Kepala Desa Perdagangan II tersebut. setelah mendapatkan informasi jadwal kegiatan penambangan ilegal tersebut, baru Kepolisian cek agar tidak ada kegagalan.

Akan tetapi masyarakat sudah ketahui permainan Polres Simalungun yang melindungi Usaha Tambang Pasir Ilegal yang diduga milik Oknum Kepala Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun.

Karna, Informasi yang diterima lagi, bahwa pihak polres Simalungun sebelum cek TKP, polres Simalungun sudah telfon-telfonan dengan pihak pengelola tambang tersebut, agar alat beratnya dibrondokkan dulu. Ungkap informan terpercaya.

Pihak media kembali pertanyakan soal skenario buruk kepolisian ini kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang.

Kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang,

[4/12 23.42] Redaksi : Malam Pak Kasat
[4/12 23.42] Redaksi : Maaf kira kira menganggu pak Kasat
[4/12 23.42] Redaksi : Mungkin besok dibaca pak
[4/12 23.43] Redaksi : 2 alat berat Beko wajib disita pak kasat, dan wajib di segel (garis polisi di TKP) Pak, trims Pak.

Kepada Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala.

[4/12 23.43] Redaksi : Malam Pak Kapolres
[4/12 23.43] Redaksi : Maaf kira kira menganggu pak Kapolres
[4/12 23.43] Redaksi : Mungkin besok dibaca pak
[4/12 23.43] Redaksi : 2 alat berat Beko wajib disita pak kasat, dan wajib di segel (garis polisi di TKP) Pak, trims Pak.

Kepolisian Polres Simalungun harus sita alat berat berupa alat penggali atau Beko dan truk-truk dan segel/garis polisi TKP tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya di Sungai Bahbolon Perdagangan.

Pihak media dan masyarakat mengharuskan Kepolisian Polres Simalungun segel/police line Usaha tambang pasir ilegal yang diduga Milik Kepada Desa Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya sungai besar bermain sungai Bahbolon Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun yang telah melanggar hukum atau melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Justru itu Persada Sembiring,Bonni Manullang dan Gusnar Hutapea menuntut keras Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala dan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang untuk wajib melaksanakan tugas kepolisian berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebagaimana dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kapolres dan Kasat harus Segel/police line/pasang garis polisi di TKP tambang Ilegal yang diduga milik Oknum Kepala Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tepatnya di Sungai Bahbolon Perdagangan wilayah tugas Penegakan hukum Polres Simalungun.

Masyarakat di Simalungun, menantikan bukti nyata kerja Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim Polres Simalungun untuk segera cek ulang TKP tambang Ilegal pada siang hari sebagaimana normalnya kegiatan tambang ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut untuk segel/pasang garis dan sita alat berat yang diberondokkan sebagai kewajiban Kepolisian Polres Simalungun.

Sampai detik ini masih tidak ada tindakan Police line dari penegakan hukum dari Polres Simalungun, hingga detik ini akan melibatkan penegak hukum Kepolisian RI yaitu Kapolri, Kabareskrim,Kapolda Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim Polres Simalungun ini akan dilibatkan untuk tindak tegas tangkap pelaku dengan police line dan sita 2 alat berat serta truck” akan selanjutnya konfirmasi ke yang bersangkutan sebagai berikut,

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
What’sapp (+62 811-xxxx-9191), Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, What’sapp (+62 812-xxxx-888), Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, What’sapp (+62 855-xxxx-994) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, WhatsApp (+62 852-xxxx-7477), Kapolres Simalungun
AKBP Choky Milala, what’sappnya (+1 (234) xxx-5088), Kasat Reskrim Polres Simalungun
AKP Herison Manullang, WhatsApp (+62 812-xxx2-083)

Diminta pertanggungjawaban APH kepada Pemerintah dan NKRI agar Kepolisian RI daerah Asahan yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Dimohonkan kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Kegiatan Tambang Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II-Kec Bandar-Simalungun tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.