(Jelajah perkara.com)
Tapsel – Polres Tapanuli Selatan bersama Instansi Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Ops Yustisi di Kec.Angkola Barat Kab.Tapanuli Selatan guna mendisipilkan warga agar menaati protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Senin (28/09/2020)
Pada kesempatan tersebut Iptu Sumanto Naibaho bertindak sebagai perwira pengendali memimpin pelaksanaan Ops Yustisi di Kec.Angkola Barat Kab.Tapanuli Selatan dan menggelar 12 titik sebagai objek pelaksanaan Ops Yustisi.
Personil Polres Tapsel bersama, Personil Kodim 0212/TS, Dishub ,Satpol-PP, dan BNPB Kab.Tapnuli Selatan memberikan sanksi berupa 109 Teguran tertulis kepada setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Dikonfirmasi awak media AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan “Bahwa Ops Yustisi nantinya akan digelar secara rutin untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona”
Pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Virus Corona.(Red)