BINJAI – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur pada hari Sabtu tgl 5 Februari 2022 pukul 01.15 Wib, telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yg diduga melakukan TP. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHP.

Pada hari Rabu tanggal 2 Pebruari 2022 korban an. MHD. ANDRA YUDANA, Lk, 22 Thn, Buruh Pabrik, Jln. P. Diponegoro No. 35 D Lk. VII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur telah membuat Laporan ke Polsek Binjai Timur sehubungan dengan kejadian ssb :

Pada hari Rabu tgl 20 Januari 2022 sekira Pukul 03.10 Wib. di jln. Diponegoro no. 35 D Lingk. VII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur saat korban sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara perabotan guci yg bergeser, seketika itu pelapor bersama saksi keluar kamar menuju sumber suara dan sempat melihat keempat pelaku membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Thn 2016 No. Pol. : BK 3610 RAV Nosin : JFV1E1607005 dan Noka : MH1JFU116GK606042 milik korban sehingga korban berteriak maling namun pelaku tsb berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban, akan tetapi handpone salah satu pelaku terjatuh/tinggal di teras rumah korban.

Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan kemudian korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai.

Atas laporan tersebut kemudian Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE langsung memerintahkan Kanit Res IPDA ALEX PASARIBU, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

*Kronologis Penangkapan :*

Berdasarkan dari petunjuk HP pelaku yang tertinggal tersebut unit reskrim dapat mengidentifikasi para pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran.

Pada hari Sabtu tgl 5 Februari 2022 sekira Pukul 01.15 Wib personel Polsek Binjai Timur yang sedang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 (empat) orang yg diduga kuat sebagai pelaku curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ALEX PASARIBU, S.H. bersama dengan anggota kemudian bergerak menuju TKP di *Pasar VII Tengah Kel. Medan tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang* tepatnya di SPA MAWAR dan berhasil mengamankan pelaku a.n. RAMADHAN DALIMUNTHE Als MADAN. Setelah dilakukan wawancara dengan pelaku bahwa pelaku a.n. MADAN mengakui telah mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban dan menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor tsb, ianya bersama 3 (tiga) org temannya dgn identitas sbb :
1. IFAN Als KAWID, Lk, 32 Thn, Mocok-mocok, Psr I Tambak Rejo Kec. Medan Tembung.
2. OLOY, Lk, 32 Thn, Wiraswasta, Psr I Tambak Rejo Kec. Medan Tembung.
3. AKBAR, Lk, 20 thn, Ikut Orang Tua, Psr V Kec. Medan Tembung.
Selanjutnya pelaku An. RAMADHAN DALIMUNTHE berikut BB dibawa ke Polsek Binjai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan utk sepeda motor menurut keterangan dari pelaku bahwa ybs tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tsb karena dijual oleh salah seorang pelaku lainnya a.n. KAWIT dan hingga saat ini sepeda motor berikut pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan pencarian.

Barang bukti yang diamakan :
– 1 ( satu) unit HP merk Xiaomi warna kuning keemasan.
– 1 ( satu) buah kunci berbentuk “L” terbuat dari besi dan dibungkus lakban.

(Humas/Edi)