LAMTENG- Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berinisial FD (27) , warga Dsn II Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (29/1/22) sekira pukul 17.00 wib.
Menurut Keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban warga Dsn I Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Kejadian bermula ketika korban diajak ke rumah pelaku di Kampung Sukajawa, kemudian pelaku meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD dengan alasan akanmenjemput pacarnya di sukajawa. Minggu (19/12/21) sekira pukul 11.00 wib.
Setelah korban menunggu sampai pukul 12.30 wib,Pelaku tidak kunjung datang kemudian korban telpon rekannya yang bernama Putra untuk mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.’’kata Kapolsek Justin
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya,Kapolsek dan Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tersebut sudah dijual ke wilayah punggur.
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar BPKB & STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion BE 4097 BD milik korban diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban sementara 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BE 4097 BD masih dalam pengejaran.
Pelaku FD dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun Penjara.“demikian pungkasnya.
(Dwi)