LAMPUNG TUMUR- Petugas gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Mataram Baru, dan Labuhan Maringgai, meringkus tersangka tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rihamudin, pada Kamis (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (25), AU (45) warga Kecamatan Mataram Baru, dan AA (25) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam.

Akibat peristiwa pembobolan rumah tersebut, korban yang merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, mengalami kerugian lebih dari 15 juta rupiah.

Petugas kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di mapolsek Mararam Baru, pungkasnya.

(Dwi/Humas Lamp Tim)