JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan area telah mengamankan pelaku atas nama Dodi Pratama Laki-Laki (33) Wiraswasta, warga dari Jalan Selam 8, No 22 , Kelurahan Tsm 1 , Kecamatan Medan Denai, yang diduga Pelaku telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan di mana telah Viral Vidio di Medsos. Senin, (8/11/2021).

TKP Diamankan Di depan rumah korban jalan Industri Gg. Setia, Kelurahan Tsm 1 , Kecamatan. Medan Denai waktu diamankan pelaku ini Selasa 9 November 2021 Jam 00.30 Wib.

Kepada wartawan Kapolsek Medan area Kompol Faidir Chaniago SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH. mengatakan bahwa.

“kronologis kejadiannya awalnya Kami menerima informasi dari masyarakat ,bahwa ada orang yang merusak rumah warga di Jalan. Ar. Hakim ,Gg Aman , Kelurahan Tsm 1 , Kecamatan Medan Denai, ”ungkapnya .

Atas info tersebut piket 7.0 langsung menuju ke TKP  dan sampai di TKP tepatnya di Jalan Ar Hakim, Gg. Aman, Keluraham Tsm 1, Kecamatan Medan Denai, piket 7.0  melihat seorang laki-laki sedang berdiri sambil  marah-marah dan memegang besi juga kayu di samping rumah warga ,dan tidak berapa lama seorang warga keturunan Tionghoa keluar dari dalam rumah ,dan mengatakan bahwa orang tersebut yang telah merusak dan memecahkan dan menghancurkan kaca rumah dan asbes,”ungkapnya.

Selanjutnya , pelaku tersebut di bawa ke Polsek Medan Area, guna jalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik dan korban atas nama Suhardi Laki-Laki (47)  wiraswasta, Warga Jalan Ar Hakim, Gg Aman, No : 55, Kelurahan Tsm l, Kecamatan. Medan Denai, Kita arahkan untuk membuat Laporan ke Polsek Medan Area,”jelasnya.

Setelah korban di bawa ke Polsek Medan Area untuk buat LP Kasus pengrusakan, ternyata korban juga sudah buat laporan Polisi di Polsek Medan Area pada Hari Senin  8 November 2021, dengan pelaku yang sama yaitu kasus penganiayaan.

Terkait Video viral yang telah Kita amankan 1 (satu) orang laki-laki kasus pengrusakan dan penganiayaan Psl 170 ayat 351 dan 406  KUHPidana, ”kata Iptu Rianto.

(Edi)