Sergai,jelajahperkara.com| Polsek Perbaungan Polres Sergai ungkap Pelaku pencurian dengan Pemberatan pada Minggu 27 Agustus 2025.
Tentang pengungkapan ini, diterangkan oleh Polsek Perbaungan Polres Sergai melalui AKP Sunipan Gurusinga menerangkan bahwa Pihaknya menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan.
Sesuai keterangan Kapolsek Perbaungan, pelakunya adalah ;
1).*PUTRI HANDAYANI NST*, Pr, 26 tahun, 19 thn, Kristen, mengurus rumah tangga, Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu Kab Sergai (tertangkap)
2).*ADITYA PRATAMA*, Lk, 21 Thn, Islam, wiraswasta, Jl. Datuk Kabuh Psr III Kec Medan Denai Kota Medan (tertangkap)
3). *M. RIZKI RAMADHAN*, lh, 26 thn, Islam, Buruh Harian Lepas, Lingk I Kel Medan Sinembah Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang (tertangkap)
Ketiga Pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian sepeda motor an NINA SAFRINA* , pr, 43 thn, Islam, mengurus rumah tangga, Jl Dura II Kompleks Sawit Indah Kel Barang Terap Kec Perbaungan Kab Sergai.
KRONOLOGIS KEJADIAN.
Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 05.00 wib pelapor bangun pagi dan hendak pergi bekerja ke pasar, pada saat pelapor menuju sepeda motornya dengan jenis Yamaha N Max BK 6244 XAB Tahun 2022 warna Hitam yang diparkirkan sebelumnya di belakang rumah ternyata sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor menanyakan kepada suaminya dan anggota keluarga yang berada di rumah, namun mereka tidak mengetahuinya.
Selanjutnya pelapor mengecek Kunci kontak yang biasa di letakan yakni di sebuah keranjang di dalam kamar dan ternyata tidak ada, selanjutnya pelapor dan suami mengecek rekaman CCTV milik tetangga dan dari hasil rekaman tersebut bahwa unit sepeda motor milik pelapor terekam dibawa dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedangkan seorang perempuan yang dikenal bernama sdra PUTRI HANDAYANI NST terekam mendorong unit sepeda motor dari dalam rumah pelapor dimana didalam bagasi tersebut ada BPKB dan STNK unit dimaksud, adapun sdra PUTRI HANDAYANI NST merupakan orang yang pada saat itu menumpang di rumah milik pelapor.
Selanjutnya pelapor mengecek keberadaan PUTRI HANDAYANI NSTdi dalam rumah milik pelapor, namun sdra PUTRI HANDAYANI NST sudah tidak berada di rumah pelapor. Dan sampai saat ini sdra PUTRI HANDAYANI NST tidak dapat di hubungi.-
Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
KRONOLOGIS PENANGKAPAN.
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan baik dari keterangan para saksi di TKP dan rekaman CCTV ternyata keberadaan Tersangka PUTRI HANDAYANI NST berada di Medan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area sehingga berhasil diamankan 3 orang Tersangka masing masing PUTRI HANDAYANI NST, ADITYA PRATAMA, M RIZKI RAMADHAN, dari hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya yang menerangkan dari para tersangka bersepakat akan mengambil kendaraan milik pelapor kemudian dari Pasar VII Tembung dengan berboncengan 3 mengendarai 1 unit sp motor BK 6940 AFS menuju rumah pelapor di Perbaungan namun sebelum tiba di rumah korban, sdr ADITYA PRATAMA dan Sdr M RIZKI RAMADHAN diturunkan sehingga ianya sendiri yang menuju rumah korban tersebut, setelah berada di rumah dimaksud ianya pura pura tidur dan selanjutnya mengambil unit sepeda motor tersebut kabur, pada saat itu ianya menuju ke lokasi kedua temannya yang diturunkan sebelumnya namun kedua temannya sdh tidak ada dan selanjutnya ianya menuju wilayah Jermal 15 kemudian setelah mereka bertemu selanjutnya mereka menghubungi orangtua ADITYA PRATAMA bernama sdr AMPUDIN yang sedang menjalani tahanan LP Tanjung Kusta dalam kasus Ranmor dengan maksud meminta petunjuk kepadanya untuk kepada siapa dijual unit tersebut, atas petunjuk dari AMPUDIN kemudian sdr M RIZKI RAMADHAN membawa unit sepeda motor YAMAHA N MAX milik pelapor untuk di jual kepada sdr JHON dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 5.000.000,- , kemudian dari hasil penjualan tersebut uang sebesar Rp. 500.000,- dikirim menjadi bagian AMPUDIN sedangkan sisanya dibagi bertiga para tersangka.
Selanjutnya para tersangka berikut dengan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
RENCANA TINDAK LANJUT*
1). Terima LP
2). Periksa Pelapor dan saksi
3). Cek TKP / Sita BB
4). Gelar Perkara
5). Lengkapi mindik
6). Kap Tersangka
7). Kembangkan Kasus
8).Laporkan Pimpinan.
Redaksi.