SURABAYA, Jelajahperkara.com — Dalam beberapa bulan terakhir Polsek Sukolilo bukan hanya sekali menangkap pelaku 3C (curas, curat,curanmor),kinerja yang sangat baik dari Anggota Reskrim Reskrim Polsek Sukolilo selalu mengedepankan kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus di masyarakat Wilayah Hukum Polsek Sukolilo.
Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian motor. Bahkan, satu pelaku ditindak tegas dengan Tima panas terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Merasa sok jagoan dan pandai beladiri silat, hal itulah yang menjadikan alasan pelaku dengan percaya diri melawan petugas.
Ketiga bandit tersebut bernama , Dani Hervianto (21) asal Jalan Pakal Sumberan Baru, Surabaya, M. Alfianto (22) asal Jalan Perumka, Benowo Surabaya dan Bondet.
Dani, Alfian dan Bondet yang kini melarikan diri (DPO) berangkat dari Perlis Selatan untuk mencuri sepada motor di Surabaya,menurut pengakuan kedua bandit tersebut bukan hanya satu kali dalam melakukan aksinya .
“Dikatankanya Saya dan dua teman saya sudah melakukan pencurian sepeda Motor sebanyak 3 kali,” ujar pelaku Dani.
Sementara itu, Kompol M. Sholeh selaku orang nomor satu di Polsek Sukolilo mengatakan, Selasa 22 Maret 2022 lalu, pukul 04.00 WIB (dinihari) mereka mobile di wilayah surabaya guna untuk mencari sasaran.
Aksi ke 4, mereka hendak mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan kost-kosan di Jalan Kejawan Gebang gang 4 No 22 Kota Surabaya.
“Mereka bertiga memiliki tugas masing-masing Dani yang bertugas membuka gerbang dan kunci magnet, Alfian yang merusak kunci sepeda motor dengan Kuna T kemudian Bondet bertugas mengawasi keadaan sekitar dan menunggu di atas sepeda motor setelah sepeda motor berhasil dicuri langsung di bawa oleh Bondet,” ungkap Sholeh, Rabu (30/3/2022).
Seakan tidak ada takutnya, setelah mencuri 1 unit sepeda motor, Alfian hendak mencari sasaran kembali di daerah Mulyorejo, tapi naas Anggota Buser Polsek Sukolilo berhasil menghentikan langkah mereka,salah satu pelaku Bondet berhasil membawa kabur motor tersebut.
“Salah satu pelaku memiliki kemampuan dalam bela diri, sempat melakukan duel terhadap petugas dan berhasil memutus borgol tersebut, ” imbuh Kompol Sholeh.
Ketika berhasil ditangkap, kemudian di geledah, ditemukan kunci T, 1 kunci Magnet dan 1 buah kunci Y. Pada saat dilakukan penggeledahan penggeledahan itulah Dani melawan dan berusaha lari tunggang langgang.
“Saat itu petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak dihiraukan nya kemudian di berikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan pelaku,” imbuh Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah, 1 unit kunci T, 1 kunci Magnet dan 1 buah kunci Y, 1unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan Nopol L-4551-BB (sarana), 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 Nopol S-4231-OBC (hasil curian).
Pada saat dilakukan pengembangan di daerah Perlis gang Lebar namun, Bondet berhasil melarikan diri dan sepeda motor hasil Curian berhasil diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Sukolilo.
Untuk mempertanggung jawabkan si kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Sukolilo guna penyelidikan lebih lanjut, atas tindakan pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP UU Pidana orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.